BARITO TIMUR, MNP – Upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan.
Anggota DPRD, Reni Sugiarti, mengusulkan agar pihak eksekutif dan legislatif duduk bersama untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pascatambang.
Hal tersebut disampaikan Reni sebagai bentuk respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lahan hingga dugaan pencemaran sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, diperlukan regulasi yang tegas dan komprehensif di tingkat daerah untuk memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
“Kita tidak ingin kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa ada kepastian penanganan. Karena itu, saya mengusulkan agar eksekutif dan legislatif duduk bersama membahas dan menyusun Perda Pascatambang,” ujarnya, Selasa (24/2).
Reni menegaskan, Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi, pemulihan lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan tambang setelah masa operasi berakhir.
Selain itu, Reni juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan tokoh adat dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Lingkungan adalah warisan untuk generasi mendatang. Jangan sampai kita hanya menikmati hasil tambang, tapi meninggalkan kerusakan bagi anak cucu,” tegasnya.
Ia berharap usulan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga pembahasan Perda Pascatambang dapat masuk dalam program legislasi daerah tahun berjalan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan