LAMPUNG SELATAN, MNP – Kasus dugaan nasi goreng berbau basi yang diterima siswa sekolah dasar dari dapur SPPG Sidorejo 2 desa Sidorejo kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung tak lagi sekadar insiden teknis.
Peristiwa ini membuka pertanyaan serius tentang lemahnya sistem pengawasan sejak awal operasional dapur penyedia makanan program MBG di wilayah tersebut.
Dinas Kesehatan Lampung Selatan dalam keterangan resmi kepada awak media menyatakan bahwa hingga saat ini pengelola dapur SPPG Sidorejo 2 belum pernah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana dapur yang belum mengajukan standar dasar higiene sanitasi dapat lebih dulu beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada siswa?
Padahal, SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini merupakan instrumen utama dalam menjamin kelayakan fasilitas produksi, sanitasi lingkungan, prosedur pengolahan, penyimpanan pada suhu aman, hingga sistem distribusi pangan.
Dalam prinsip keamanan pangan, pengawasan bersifat preventif—memastikan kelayakan sebelum operasional berjalan, bukan melakukan evaluasi setelah muncul persoalan.
Ironisnya, Inspeksi Kesehatan Lingkungan terakhir disebut dilakukan melalui Puskesmas pada 12 Februari 2026, dan hasil catatan pemeriksaan telah disampaikan kepada pengelola.
Namun publik mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Jika dapur diketahui belum mengajukan SLHS tetapi tetap beroperasi, di mana letak fungsi kontrolnya?
Apakah tidak ada rekomendasi penghentian sementara? Ataukah pengawasan hanya sebatas penyampaian catatan tanpa tindakan korektif yang tegas?
Di sisi lain, Dinas Kesehatan menyebut pengawasan operasional berada di bawah kewenangan Satgas MBG tingkat kecamatan dan kabupaten.
Satgas disebut telah turun ke lokasi menyusul informasi makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil temuan, langkah korektif yang dilakukan, maupun evaluasi menyeluruh pascakejadian.
Ketiadaan transparansi ini menimbulkan kesan pengawasan berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas.
Pembagian kewenangan antara Dinas Kesehatan dan Satgas MBG justru memunculkan kebingungan baru.
Siapa yang memastikan dapur benar-benar layak sebelum operasional? Siapa yang berwenang menghentikan distribusi jika standar belum terpenuhi? Jika tanggung jawab terfragmentasi, maka risiko di lapangan menjadi tidak terkendali.
“Kalau standar kesehatannya saja belum diajukan, kenapa sudah boleh produksi untuk anak-anak sekolah? Ini bukan sekadar program, ini soal keselamatan,” ujar salah satu wali murid, Jumat (13/02).
Pihak sekolah sebelumnya membenarkan adanya laporan aroma tidak sedap pada sebagian porsi sebelum dikonsumsi siswa dan langsung berkoordinasi dengan pihak dapur.
Saat dikonfirmasi, Agus, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN di Kecamatan Sidomulyo, menyatakan singkat, “Dapur MBG-nya harus ditegur.”
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan pengawasan sistemik.
Mengingat pembentukan Satgas MBG merujuk pada kebijakan pemerintah daerah melalui surat edaran Bupati, yang dalam prosesnya juga mendapat dorongan unsur pimpinan legislatif tingkat provinsi, maka tanggung jawab pengawasan tidak dapat dilepaskan dari peran politik DPRD.
Fungsi pengawasan tidak hanya berada di ranah eksekutif, tetapi juga menjadi kewajiban legislatif untuk memastikan implementasi program berjalan sesuai standar keamanan.
Jika Satgas MBG menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan, maka publik berhak mengetahui apa hasil pengawasannya dan tindakan apa yang sudah diambil.
Tanpa kejelasan itu, kepercayaan masyarakat terhadap program penyediaan makanan siswa akan terus tergerus.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi sistem keamanan pangan daerah. Program yang menyasar anak sekolah seharusnya berdiri di atas standar tertinggi kehati-hatian.
Keamanan pangan bukan ruang kompromi administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara nyata, ketat, dan transparan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan