Tolak Kompensasi, Ahli Waris Bawoi Udong Tuntut PT BCL Lepaskan 565 Hektare Tanah Ulayat

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Warga Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, menuntut PT Bhadra Cemerlang (BCL) mengembalikan tanah ulayat seluas 565 hektare yang diklaim dikuasai perusahaan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Bambang Juatnu, ahli waris Bawoi Udong, dalam mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis (12/2/2026).

Mediasi dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

PT BCL diketahui merupakan bagian dari jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro), yang memiliki aktivitas usaha di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Dalam pertemuan itu, Bambang Juatnu menegaskan bahwa tanah yang disengketakan berada di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total mencapai 565 hektare. Ia menyebut sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT BCL.

“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total 565 hektare dan telah ditanami sawit oleh PT BCL seluas 300 hektare,” ujarnya.

Menurut Juatnu, keinginan ahli waris hanya satu, yakni pengembalian tanah ulayat yang diklaim sebagai hak adat keluarga Bawoi Udong.

“Kami berkeinginan agar perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada kami ahli waris Bawoi Udong,” katanya.

Ia juga mengaku memiliki berbagai bukti kepemilikan, mulai dari tanaman, foto-foto, hingga surat segel yang diterbitkan pada tahun 1963 sebagai dasar klaim atas tanah tersebut.

Juatnu mengungkapkan, sebelum difasilitasi Tim PKS, pihak keluarga telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara langsung dengan perusahaan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

“Kita berkirim surat ke PT BCL sudah berkali-kali tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi kali ini kita ketemu dengan PT BCL dalam mediasi yang diadakan Tim PKS,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa ahli waris tidak menginginkan kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan pengembalian tanah sesuai hak adat dan legalitas yang dimiliki.

“Tuntutan kami, kami inginlah tanah itu dikembalikan kepada kami selaku ahli waris yang memiliki legalitas berupa segel dan surat-menyurat lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan apresiasi atas mediasi yang difasilitasi Tim PKS Barito Timur.

Menurutnya, proses penyelesaian konflik harus dijalani dengan saling menghormati dan menghargai semua pihak.

“Mungkin harus sama-sama kita hormati dan hargai apa pun nanti hasil di akhir. Kita tidak bisa menentukan saat ini, tapi perusahaan punya bargaining dan masyarakat juga punya klaim terhadap perusahaan, nanti prosesnya kita akan jalani bersama,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian konflik dengan baik hingga ada keputusan akhir.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa PT BCL diberikan waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan ahli waris Bawoi Udong terkait pengembalian tanah ulayat seluas 565 hektare tersebut.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sambangi DPC Demokrat, KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU Terbaru
Bupati Inhu Pimpin Penanaman Padi Bersama di Kuala Cenaku, Dukung Ketahanan Pangan
PT BCL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen, DPRD: Jelas Melanggar Aturan
Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban
GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kirab Budaya dan Karnaval Berkuda di Garut
Ribuan Warga Bogor Barat Menagih Utang Gubernur Jabar, di Hadapan PemKab Bogor
Kunjungi Koramil Manonjaya, Dandim 0612/Tasikmalaya: Hidup Tenang Itu Tanpa Hutang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

Sambangi DPC Demokrat, KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:21 WIB

Bupati Inhu Pimpin Penanaman Padi Bersama di Kuala Cenaku, Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:01 WIB

PT BCL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen, DPRD: Jelas Melanggar Aturan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47 WIB

Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47 WIB