Enrekang, MNP – Aktivis LSM PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kabupaten Enrekang, Moekhtar, meledak!
Dia menyoroti proyek pembangunan drainase oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Enrekang yang tersebar di Kelurahan Lewaja, Galonta, dan Juppandang.
“Apa yang terjadi di sini? Anggaran ratusan juta, tapi waktunya cuma 21 hari? Ini sama sekali tidak masuk akal! ” tegas Moekhtar, Jumat (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kuat dugaan proyek ini jelas-jelas melanggar peraturan.
“Keterbatasan waktu adalah masalah besar! 21 hari untuk proyek Rp 339 juta? Proses pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban nggak mungkin selesai dalam waktu sesingkat itu,” ungkap Moekhtar.
Dia juga menyoroti Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018) yang mensyaratkan proses transparan dan kompetitif—yang jelas-jelas tidak bisa dipenuhi dalam 21 hari.
“Tersisa 6 hari lagi, tapi realisasi fisik masih jauh dari 100 persen! Ini bukan proyek main-main, ini proyek rakyat!,” tegasnya.
Moekhtar memperingatkan, jika tidak ada perubahan, proyek ini kemungkinan besar akan terkena denda seperseribu mulai 1 Januari 2025.
“Dan yang paling parah, kualitas pekerjaan sangat diragukan! Apakah kita mau drainase yang asal jadi?,” cetusnya.
Moekhtar mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. “Ini bukan hanya soal anggaran, tapi integritas! Kami akan terus pantau! Apakah pemerintah Enrekang akan merespons tuduhan ini?.
Moekhtar berharap kepada aparat hukum agar bisa memperhatikan persoalan ini dan menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dugaan potensi pelanggaran pada pelaksanaan dan administrasi pekerjaan tersebut jika pekerjaan tersebut telah selesai masa kontraknya.
Seperti pekerjaan di kelurahan Galonta anggaran lebih dari Rp 399 juta, sama halnya di Kelurahan Lewaja anggarannya lebih dari Rp 399 juta.
Demikian pula yang ada di kelurahan Juppandang Enrekang terpantau ada beberapa titik Pekerjaan drainase yang kabarnya juga dianggarkan lebih dari Rp 399 juta disetiap titiknya.
Julianto Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang dimaksud menyampaikan bahwa akan mengecek pekerjaan yang ada di belakang Bank Rakyat Indonesia di kelurahan Juppandang sumber dananya darimana.
Jika pada tanggal 31 Desember 2025, pihaknya (Dinas PUTR, red) akan turun untuk menghitung volume yang ada dan akan bayarkan sesuai fisik yang sudah selesai.
“Itu ada aturan dan mekanismenya dan jika belum selesai maka kita akan lakukan perpanjangan kontrak dan kita akan terapkan denda seperseribu perharinya dihitung dari jumlah fisik dan anggaran yang belum selesai,” pungkas Julianto.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan