Tasikmalaya, MNP – Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Dodo Rosada, angkat bicara menyikapi dugaan aksi penyerangan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah salah satu SMPN terhadap jurnalis pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Dodo menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih dilakukan oleh seorang ASN, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
Dodo meminta persoalan ini segera ditangani oleh Inspektorat dan dinas terkait agar tidak menjadi “bola panas” yang terus menggelinding di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya pada Selasa (23/12/2025), Dodo mengingatkan bahwa di era reformasi dan transparansi saat ini, informasi publik tidak boleh ditutup-tutupi.
Jurnalis memiliki tugas profesional untuk mencari informasi yang akurat dan kredibel sebagai bahan penilaian masyarakat terhadap kinerja ASN.
“ASN harus menghormati profesi jurnalistik. Jika wartawan meminta informasi sejelas-jelasnya, seharusnya diberi, bukan malah sebaliknya terjadi tindakan kekerasan. Jangankan ASN, masyarakat biasa pun tidak boleh melakukan kekerasan fisik karena itu melanggar hukum,” tegas Dodo.
Ia menyayangkan adanya ucapan yang menyebut wartawan tidak berhak mengorek informasi. Dodo menekankan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai pijakan hukum bagi siapapun, terutama jurnalis, dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Insiden ini dinilai sangat mencoreng nama baik ASN secara kelembagaan, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut Dodo, guru dan kepala sekolah seharusnya memberikan edukasi dan contoh perilaku yang ramah, sopan, serta santun kepada masyarakat.
“Dunia pendidikan mestinya memberi contoh yang baik. Segala tindakan dan ucapan ASN, khususnya para pendidik, harus menunjukkan sikap sopan santun, apalagi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tambahnya.
Komisi I DPRD merekomendasikan agar Inspektorat dan Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan penanganan disiplin terhadap oknum yang bersangkutan.
Terkait proses hukum, Dodo mengakui bahwa tindakan pidana kekerasan merupakan hak korban untuk melanjutkan atau tidak. Namun, dari aspek kemanusiaan, ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi rekonsiliasi.
“Dinas Pendidikan harus segera turun untuk melakukan rekonsiliasi antara pelaku dan korban dari aspek kemanusiaan. Persoalan apakah berlanjut secara hukum atau tidak, itu kembali kepada korban dan merupakan hak korban sepenuhnya,” pungkas Dodo.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan