Membaca Pola “Lelang Dimainkan” dalam Tata Kelola Pengadaan Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Nur Kholis | Aktivis dan Advokat

H. Nur Kholis | Aktivis dan Advokat

Bogor, MNP – Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya dirancang sebagai instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.

Kerangka regulasi telah disusun cukup lengkap, mulai dari undang-undang keuangan negara hingga peraturan teknis pengadaan.

Namun dalam praktiknya, berbagai laporan dan kajian menunjukkan bahwa sistem yang baik di atas kertas belum selalu berbanding lurus dengan realitas di lapangan.

Salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan adalah dugaan praktik pengadaan yang tidak sepenuhnya kompetitif.

Dalam berbagai diskursus kebijakan dan hasil penelitian lembaga pengawas, muncul pola berulang di mana proses lelang secara formal berjalan sesuai prosedur, tetapi secara substansi kompetisinya patut dipertanyakan. Fenomena inilah yang di ruang publik sering disebut sebagai “lelang dimainkan”.

Pola tersebut umumnya tidak berdiri sendiri. Modus yang dibicarakan dalam berbagai kajian meliputi penyusunan persyaratan teknis yang sangat spesifik, sehingga hanya sedikit pelaku usaha yang dapat memenuhinya, proses evaluasi yang sulit diverifikasi publik secara memadai; hingga rendahnya partisipasi peserta lelang yang seharusnya menjadi indikator awal adanya kompetisi sehat.

Semua ini belum tentu membuktikan pelanggaran hukum, tetapi cukup untuk menandai adanya risiko tata kelola.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dinamika jejaring antardaerah. Di satu sisi, forum lintas daerah dibutuhkan sebagai ruang koordinasi dan berbagi praktik baik antar pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, forum semacam ini juga berpotensi disalahartikan atau disalahgunakan, terutama jika tidak disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tegas.

Penting ditekankan bahwa keberadaan forum lintas daerah pada dasarnya bersifat netral dan konstruktif. Ia dapat menjadi sarana memperkuat kapasitas daerah dalam perencanaan dan pengadaan.

Namun, seperti instrumen kebijakan lainnya, manfaat atau risikonya sangat bergantung pada komitmen para aktor yang terlibat. Di sinilah negara dituntut hadir melalui pengawasan yang konsisten, bukan semata melalui penindakan, tetapi juga pencegahan sistemik.

Dampak dari tata kelola pengadaan yang tidak optimal tidak bisa dianggap remeh. Selain berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, kondisi ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan menghambat pelaku usaha yang beritikad baik.

Dalam jangka panjang, hal tersebut berisiko melemahkan iklim pembangunan dan daya saing ekonomi daerah. Karena itu, perbaikan pengadaan tidak cukup hanya dengan menambah aturan baru.

Yang lebih mendesak adalah memperjelas interpretasi regulasi, meningkatkan kapasitas aparatur pengadaan, memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan.

Opini ini tidak dimaksudkan untuk menuding pihak tertentu, melainkan sebagai ajakan reflektif agar tata kelola pengadaan daerah terus dibenahi. Anggaran publik adalah amanah. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral kepada masyarakat.

Jika pengadaan dikelola dengan integritas, maka pembangunan daerah akan berdiri di atas fondasi yang kuat. Sebaliknya, jika celah-celah tata kelola dibiarkan, maka persoalan yang sama akan terus berulang, senyap, sistemik, dan mahal biayanya bagi negara.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili sikap redaksi.

Loading

Penulis : H. Nur Kholis Aktivis dan Advokat

Berita Terkait

17 Jabatan Kepsek SD di Kota Tasikmalaya Kosong, Disdik Gelar Diklat BCKS
Jadi Langganan Perkemahan Sekolah, Objek Wisata Tirta Sumber Jaya Cipangalun Ciamis Terus Bersolek
Kolaborasikan Ajang Ta’aruf dan Pramuka, MTs Lisda Bungursari Bekali Siswa Lewat Perkemahan Alam
Bupati Cecep Tegaskan Digitalisasi Pemdes Jadi Kewajiban, Program Desa Naik Kelas Diperkuat
Persoalan Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan ke Pusat
Urang Sunda Sa’uyunan Sodorkan Beberapa Nama Masjid Baru Terminal Bubulak
Dorong Kemajuan SDN Pengadilan 1 dan 2, Elsa Kristina Bangun Komunikasi Terbuka dan Humanis
Warga Antusias, Peserta dari 11 Desa Ikuti Skrining Akhir Operasi Katarak Gratis di Cibatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:26 WIB

17 Jabatan Kepsek SD di Kota Tasikmalaya Kosong, Disdik Gelar Diklat BCKS

Rabu, 4 November 2026 - 17:04 WIB

Jadi Langganan Perkemahan Sekolah, Objek Wisata Tirta Sumber Jaya Cipangalun Ciamis Terus Bersolek

Rabu, 4 November 2026 - 16:47 WIB

Kolaborasikan Ajang Ta’aruf dan Pramuka, MTs Lisda Bungursari Bekali Siswa Lewat Perkemahan Alam

Rabu, 4 November 2026 - 13:51 WIB

Bupati Cecep Tegaskan Digitalisasi Pemdes Jadi Kewajiban, Program Desa Naik Kelas Diperkuat

Rabu, 4 November 2026 - 13:42 WIB

Persoalan Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan ke Pusat

Berita Terbaru