Cacat Administrasi, Ada Pelanggaran Perdata dan Pidana Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum

Selasa, 18 November 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik seputar pendirian Yayasan Mabdaul Ulum di Kampung Sinarjaya – Cijambe, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, terus bergulir.

Dugaan adanya maladministrasi dalam pendirian yayasan, termasuk dalam perolehan Izin Operasional dari Kemenag Kota Tasikmalaya, semakin menguat.

Penelusuran awak media mengungkap fakta mengejutkan: Ketua Yayasan Mabdaul Ulum berinisial (DK) yang tertera dalam kepengurusan Kemenkumham, ternyata mengaku tidak mengetahui bahwa namanya akan dijadikan ketua yayasan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut (DK), ia sebelumnya hanya dimintai untuk menjadi kepengurusan Bank Sampah, bukan yayasan pendidikan.

Ia juga menegaskan tidak pernah diajak musyawarah oleh para pengurus yayasan, apalagi menandatangani berkas-berkas terkait pendirian yayasan.

Hal ini memperkuat dugaan adanya tindakan pencatutan nama secara sepihak oleh pendiri yayasan, Ustadz Nana.

Menyikapi pemberitaan ini, Asep Iwan Restiawan S.H., M.H., seorang Praktisi Hukum, menilai bahwa kasus Yayasan Mabdaul Ulum berpotensi melanggar dua aspek hukum, yaitu Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

“Kalau dilihat dari aspek hukum terkait dengan Yayasan Mabdaul Ulum yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu, saya menilai itu bisa terjadi pelanggaran hukum yang pertama secara perdata dan pidana,” tutur Asep, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa secara perdata, cacat administrasi berupa pencatutan nama seseorang tanpa sepengetahuannya dapat menyebabkan pendirian yayasan tersebut batal demi hukum.

Adapun lanjut Asep, untuk pelanggaran pidananya sendiri, jelas yang mencantumkan nama seseorang untuk hal administrasi dengan secara sepihak bisa masuk kategori pemalsuan surat.

“Hal itu jelas tercantum dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yayasan, dalam hal ini Ustadz Nana, belum bisa memberikan tanggapan kepada awak media terkait polemik ini.

Pemerintah setempat, mulai dari pihak Kelurahan hingga MUI Kelurahan, menyatakan telah memandatkan kepada pihak RW setempat untuk secepatnya menyelesaikan polemik tersebut.

Namun, pihak RW sendiri, setelah beberapa kali dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan respons.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar
Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP
Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya
Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan
Berlaku Hingga 17 November, Ini Syarat Manfaatkan Program Keringanan PBB-P2 Kota Tasikmalaya
Kopi Cakbrun, Hadirkan Aroma Khas Lereng Gunung Cakarabuana, Siap Tembus Pasar Internasional
Semarak HUT ke-25 Kota Tasikmalaya: Kecamatan Kawalu Kobarkan Semangat Warga dan Gotong Royong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan

Berita Terbaru