Enrekang, MNP – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Kecamatan Baraka pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Baraka, Irwan Piri, S.Sos, dan dihadiri oleh para kepala desa dan lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala KUA, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Camat Baraka Irwan Piri berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Kecamatan Baraka.
“Kami ingin Baraka menjadi kecamatan ramah anak dan bebas kekerasan,” ujarnya.
Irwan Piri juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Abdurrachman Zulkarnain, SE, menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung upaya perlindungan anak melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Kami memastikan pelayanan terhadap masyarakat di OPD terkait berjalan dengan baik, terutama dalam mencegah, mengatasi, dan menindaklanjuti laporan atau aduan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Abdurrachman Zulkarnain juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Kepala Dinas P3A Kabupaten Enrekang, Dr. Ir. Sulviah Dahaling, ST, MM, menyoroti faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Sekolah harus aktif sosialisasi tentang bahaya bullying, dan orangtua harus menciptakan rumah yang ramah anak — bebas dari kekerasan verbal maupun fisik, bersih, dan nyaman,” pesannya.
Dr. Sulviah Dahaling juga membagikan sejumlah tips pencegahan serta prosedur pelaporan kasus kekerasan.
Brigpol Yuli dari Unit PPA Polres Enrekang menjelaskan dasar hukum penanganan kasus kekerasan terhadap anak serta ancaman pidana bagi pelaku.
“Kami menekankan pentingnya koordinasi antara masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GNI Enrekang, Magamo, memaparkan data terkini terkait kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, eksploitasi, dan pekerja anak.
“Kekerasan terhadap anak bukan hanya soal fisik, tetapi juga bisa berbentuk penelantaran dan kekerasan psikologis. Ini membutuhkan kerja bersama lintas sektor,” ujarnya.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan