Komite Sekolah Harus Aktif di Area “Grey Zone” Dunia Pendidikan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya yang juga A’wan MWC NU Cisayong, Septyan Hadinata.

Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya yang juga A’wan MWC NU Cisayong, Septyan Hadinata.

Tasikmalaya, MNP – Peran komite sekolah di berbagai daerah dinilai belum mampu menjalankan fungsi sebagai jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa.

Hal isu menjadi sorotan Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya yang juga A’wan MWC NU Cisayong, Septyan Hadinata.

Ia menilai, banyak komite sekolah yang hanya aktif secara administratif, namun tidak hadir ketika terjadi konflik di lingkungan pendidikan.

Menurut Septyan, sejumlah kasus di berbagai daerah, termasuk kasus di Banten yang sempat viral karena kepala sekolah menampar muridnya, menunjukkan adanya krisis komunikasi antara guru, orang tua, dan sekolah.

“Seharusnya komite sekolah hadir lebih dulu sebagai penengah sebelum persoalan melebar ke ranah hukum. Tapi yang terjadi, mereka justru tidak tampak,” ujar Septyan Hadinata kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memiliki empat fungsi utama — memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi mediator. Namun, fungsi mediasi inilah yang paling sering diabaikan.

“Banyak komite sekolah yang hanya hadir saat rapat atau urusan administrasi dana. Padahal, peran paling penting mereka justru saat terjadi gesekan antara guru dan orang tua,” katanya.

Septyan menyoroti pentingnya memahami “area grey zone” dalam dunia pendidikan yakni wilayah abu-abu ketika guru menjalankan tugas pendisiplinan namun kemudian dipersepsikan sebagai kekerasan verbal.

“Ada situasi di mana guru sebenarnya sedang menegakkan disiplin, tapi cara atau nadanya dianggap keras oleh orang tua. Nah, di wilayah abu-abu seperti ini, seharusnya komite sekolah hadir menjadi jembatan penyelesaian,” ujarnya.

Septyan juga mengusulkan agar pemerintah daerah maupun pusat membuat aturan khusus yang mengatur penyelesaian masalah di sekolah melalui komite terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah pidana.

Dia menyebut, model seperti ini bisa meniru mekanisme Dewan Pers, yang menjadi mediator ketika terjadi sengketa pemberitaan antara wartawan dan masyarakat.

“Kalau di dunia pers ada Dewan Pers sebagai penyelesai sengketa etik, di dunia pendidikan juga perlu wadah mediasi serupa. Komite sekolah bisa menjalankan fungsi itu. Jadi masalah tidak langsung meloncat ke polisi,” jelasnya.

Septyan juga menyoroti persoalan lain yang membuat komite sekolah kurang efektif, seperti masa kepengurusan yang terlalu lama dan minimnya transparansi kepada orang tua siswa.

“Di banyak sekolah, pengurus komite bisa menjabat bertahun-tahun tanpa evaluasi. Kalaupun ada rapat, sering hanya formalitas, tidak ada laporan kinerja yang terbuka kepada orang tua,” ujar Septyan.

Ia menilai perlu adanya regenerasi dan penguatan kapasitas komite sekolah, agar lembaga tersebut tidak sekadar simbol formalitas.

“Regenerasi penting agar komite punya semangat baru. Mereka harus paham tugas dan batasnya, terutama dalam fungsi komunikasi dan mediasi,” tambahnya.

Sebagai tokoh muda yang aktif di organisasi kepemudaan dan keagamaan, Septyan berharap pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dapat segera mengevaluasi keberadaan komite sekolah di setiap satuan pendidikan.

Ia menegaskan, pendidikan adalah ruang pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Kita harus mengembalikan marwah pendidikan sebagai ruang mendidik, bukan mengadili. Komite sekolah harus menjadi jembatan, bukan sekadar nama di papan struktur,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lewat UPZ dan Sedekah Upah, 4 RW di Sukamaju Kidul Kompak Santuni Yatim dan Jompo
Bupati Tasikmalaya dan Wakilnya Hadiri Opening Ceremony Porprov XV Jabar 2026
ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63
Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu
GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2
Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026
ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi
Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 15:09 WIB

Lewat UPZ dan Sedekah Upah, 4 RW di Sukamaju Kidul Kompak Santuni Yatim dan Jompo

Minggu, 8 November 2026 - 14:03 WIB

Bupati Tasikmalaya dan Wakilnya Hadiri Opening Ceremony Porprov XV Jabar 2026

Minggu, 8 November 2026 - 07:21 WIB

ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63

Sabtu, 7 November 2026 - 15:05 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu

Sabtu, 7 November 2026 - 14:53 WIB

GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2

Berita Terbaru