Rencana Pinjaman Rp230 Miliar Pemkab Tasikmalaya, Aktivis Tagih Kajian Fiskal dan Transparansi Utang!

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp230 miliar memicu perdebatan di kalangan publik dan legislatif.

Sejumlah pihak menilai langkah ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan beban fiskal di masa mendatang.

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, menegaskan bahwa pinjaman daerah memang sah secara hukum, tetapi harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan berbasis kajian ilmiah yang kuat.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pinjaman sebesar Rp230 miliar bukan angka kecil. Harus ada kajian ekonomi dan fiskal yang jelas agar tidak menjadi beban APBD dalam lima tahun ke depan,” ujar Septyan kepada wartawan, Senin (14/10/2025).

Berdasarkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemkab Tasikmalaya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp230 miliar untuk mendukung proyek infrastruktur dan pelayanan publik.

Pinjaman tersebut direncanakan dilunasi dalam waktu lima tahun dengan kewajiban pokok sekitar Rp28–46 miliar per tahun. Jika ditambah bunga yang bisa mencapai Rp50 miliar per tahun, maka total beban pembayaran tahunan berpotensi mencapai Rp70–80 miliar.

Septyan menilai, dengan nilai sebesar itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penggunaan dana pinjaman benar-benar produktif dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai pinjaman digunakan untuk menutup defisit rutin atau kegiatan yang tidak berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Itu akan menjadi utang tanpa manfaat,” katanya.

Rencana pinjaman ini memunculkan dinamika politik di DPRD Tasikmalaya. Dari delapan fraksi, baru dua yang menyatakan dukungan, yakni PPP dan PKS. Sementara fraksi lain menolak karena merasa tidak dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan.

Menurut Septyan, lemahnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif menjadi penyebab utama munculnya resistensi.

“Harus diakui, komunikasi politiknya kurang matang. DPRD seharusnya dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah rencana sudah jadi. Transparansi sejak awal bisa mencegah kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan strategis seperti pinjaman daerah tidak cukup dijelaskan lewat angka atau dokumen teknis semata. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang melibatkan semua fraksi DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil.

Septyan mengingatkan, pinjaman daerah hanya akan memberikan manfaat bila dikelola secara tepat sasaran dan efisien.

Dari sisi ekonomi, pinjaman Rp230 miliar memang berpotensi mendorong pertumbuhan lokal melalui efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor jasa, perdagangan, dan lapangan kerja.

Namun dari sisi fiskal, Tasikmalaya harus memastikan rasio layanan utang (debt service ratio) terhadap total pendapatan daerah tidak melampaui batas aman.

“Secara umum, batas aman rasio layanan utang adalah 20–25 persen dari total penerimaan daerah. Jika pembayaran cicilan dan bunga melebihi itu, maka ruang fiskal untuk pelayanan dasar bisa terganggu,” jelasnya.

PSU juga menyoroti pentingnya studi kelayakan independen terhadap proyek-proyek yang akan dibiayai pinjaman. Kajian itu, kata Septyan, harus mencakup analisis manfaat-biaya (benefit-cost ratio), dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kami ingin Pemkab Tasikmalaya terbuka soal proyek apa saja yang akan dibiayai, bagaimana proyeksi manfaat ekonominya, dan bagaimana pembayarannya dijamin tidak mengorbankan sektor lain,” ucapnya.

PSU mendorong Pemkab Tasikmalaya untuk mempublikasikan seluruh detail pinjaman, termasuk suku bunga, sumber dana, tenor, dan rencana alokasinya.

Transparansi ini, menurut Septyan, menjadi prasyarat mutlak agar publik percaya dan DPRD bisa melakukan pengawasan secara objektif.

“Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga cara membangun kepercayaan publik. Jika semua pihak tahu perhitungannya, polemik bisa diredam dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Selain transparansi, Septyan juga meminta agar Pemkab menetapkan mekanisme monitoring dan audit terbuka, melibatkan akademisi, inspektorat, serta lembaga pengawasan eksternal seperti BPK atau BPKP.

Dalam pandangan PSU, langkah pinjaman tetap bisa dilakukan sepanjang memenuhi prinsip produktif, transparan, dan terukur.

Septyan menawarkan beberapa solusi jalan tengah untuk meredam polemik diantaranya:

– Melakukan kajian fiskal mendalam dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset independen.

– Meninjau kembali nilai pinjaman sesuai kapasitas fiskal daerah.

– Mengutamakan proyek yang berdampak ekonomi langsung, seperti pasar rakyat, jalan produksi, atau air bersih.

– Menjalin komunikasi intensif dengan DPRD dan masyarakat melalui forum konsultasi publik.

– Mencari sumber pinjaman dengan bunga rendah, misalnya melalui lembaga pembiayaan pemerintah pusat atau program khusus Kementerian Keuangan.

“Jika prinsip-prinsip itu dipenuhi, pinjaman bisa menjadi alat percepatan pembangunan, bukan beban fiskal. Tapi kalau tidak, lebih baik ditunda sampai semuanya siap,” tegas Septyan.

Menutup pernyataannya, Septyan menekankan bahwa keberanian pemerintah dalam mengambil langkah besar harus diimbangi dengan kebijaksanaan dan akuntabilitas.

“Kami mendukung pembangunan, tapi harus dengan perhitungan matang. Jangan sampai semangat membangun justru menimbulkan masalah fiskal baru. Keberanian harus diiringi transparansi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Tasikmalaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terbaru terkait kelanjutan rencana pinjaman tersebut.

Beberapa anggota DPRD masih menunggu hasil kajian teknis dan proyeksi fiskal dari tim pemerintah daerah sebelum memberikan keputusan akhir.

PSU berencana menggelar forum diskusi publik untuk membahas implikasi ekonomi dan sosial dari kebijakan pinjaman ini dalam waktu dekat.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB