Ahli Waris Tanah Adat di Maiwa Mengadu ke DPRD, Minta Tanah Warisan Eks HGU PT Maroagin Indah Dikembalikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Puluhan warga Maiwa yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah adat milik H.Andi Tandri, Puang Panajang beserta H. Ali Rahim yang terletak di kelurahan Bangkala dan desa Patondon Salu Kecamatan Maiwa Enrekang melakukan rapat dengar pendapat dengan Anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Enrekang Zulkarnain yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta Stafnya, hadir pula dari Unsur Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Enrekang.

Juru Bicara ahli waris Andi Pasdar mengatakan dalam rapat tersebut bahwa tanah tersebut telah dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dan Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Selatan ke PT Maroagin Indah dan PT fajar selama 20 tahun mulai tanggal 1 desember 1982 sampai dengan tanggal 1 desember 2002 atas persetujuan pemilik tanah dengan ketentuan kontrak kerja.

“Apabila sudah sampai masa jangka waktunya tidak boleh lagi dilanjutkan dan secara otomatis akan diduduki oleh pemilik tanah/ahli waris untuk dikelola dimiliki oleh pemilik tanah/ahli waris untuk dikelola dan dimiliki secara sah (LEGITIMASI) yang tertuang dalam surat keputusan bersama Bupati KDH TK ll Enrekang .H.M.Wmin Syam dan Gubernur KDH. TK l .Provinsi Sulawesi Selatan H.Z.B. Palaguna,” kata Andi Pasdar.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Tanah adat Warisan tersebut telah dikembalikan dan Penyerahan kembali ke pemilik tanah pada tanggal 1 Januari tahun 1999 tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Enrekang H.Iqbal Mustafa dan Gubernur TK 1 Sulawesi Selatan H.Z.B.Palaguna

Disampaikan pula oleh Andi Pasdar bahwa semenjak penyerahan kembali ke pemilik tidak pernah dikuasai kembali oleh ahli waris karena masih ada pihak eks pengontrak yang berupaya menguasai tanah tersebut dengan cara memasukkan masyarakat menanam komoditi jagung lalu memungut uang dari mereka.

Andi Pasdar juga menyampaikan harapan ahli waris agar Pemerintah tidak melayani pengusaha yang ingin membuka usaha di tanah tersebut karena kami ahli waris akan menggarap sendiri.

“Kami juga berharap agar tidak terkendala atau dipersulit jika kami mengurus surat surat yang kami perlukan seperti penerbitan sertifikat hak milik dan transaksi jual-beli tanah,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu yang hadir dalam rapat tersebut mengapresiasi penyampaian informasi dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan karena dalam lokasi tersebut sedang dilakukan proses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Enrekang.

“Setelah berkoordinasi dengan Kejari DPRD akan menyurati PT.Fajar untuk mempertanyakan dasar dari penguasaan eks HGU,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketum DPP AKPERSI Desak Polres Bogor Tuntaskan Laporan, Siap Mengadu ke Mabes Polri
Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan
Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi
Selamatkan Petani dari Ancaman El Nino, Pemkab Enrekang Gandeng Jasindo, 1.590 Ha Padi-Jagung Dijamin Anti Gagal
Sohibul Iman Soroti Ancaman Konten Instan di Era Digital: Medsos Harus Mencerdaskan, Bukan Melumpuhkan Daya Kritis
Lumiland Dadaha, Suguhkan 5 Juta Lampu, Potensi Jadi PAD Kota Tasikmalaya
Daya Tarik Festival Lumiland Dadaha Potensi Penyumbang PAD Kota Tasikmalaya
Kepala SMPN 1 Petarukan: Pramuka Bukan Sekadar Ekskul, Tapi Pembentuk Karakter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Ketum DPP AKPERSI Desak Polres Bogor Tuntaskan Laporan, Siap Mengadu ke Mabes Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Polemik Lahan PT SBL Memanas, CV Java Victory Disebut Akui Keliru Masuk Areal Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Dede S.IP Apresiasi Seminar Merajut Nusantara, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Selamatkan Petani dari Ancaman El Nino, Pemkab Enrekang Gandeng Jasindo, 1.590 Ha Padi-Jagung Dijamin Anti Gagal

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Sohibul Iman Soroti Ancaman Konten Instan di Era Digital: Medsos Harus Mencerdaskan, Bukan Melumpuhkan Daya Kritis

Berita Terbaru