Jeneponto, MNP – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna pengesahan ini digelar di ruang sidang DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Didis Suryadi.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Wakil Bupati Islam Iskandar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyampaikan bahwa pengesahan ranperda ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap dokumen anggaran.
Selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati memaparkan gambaran umum perubahan APBD 2025 yang telah disepakati diantaranya Pendapatan Daerah: Kurang lebih Rp 1,325 triliun, Belanja Daerah: Kurang lebih Rp 1,398 triliun, Penerimaan Pembiayaan Daerah: Kurang lebih Rp 72,693 miliar.
“Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD Perubahan 2025 berada pada posisi zero defisit,” jelasnya.
Bupati Paris Yasir juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran atau pergeseran dana tanpa kajian mendalam.
“Perubahan APBD ini merupakan harapan dari masyarakat, dan tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian anggaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada APBD.
![]()
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan