DPRD dan Bupati Jeneponto Sahkan Ranperda APBD Perubahan 2025

Senin, 22 September 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna pengesahan ini digelar di ruang sidang DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Didis Suryadi.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Wakil Bupati Islam Iskandar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyampaikan bahwa pengesahan ranperda ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap dokumen anggaran.

Selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bupati memaparkan gambaran umum perubahan APBD 2025 yang telah disepakati diantaranya Pendapatan Daerah: Kurang lebih Rp 1,325 triliun, Belanja Daerah: Kurang lebih Rp 1,398 triliun, Penerimaan Pembiayaan Daerah: Kurang lebih Rp 72,693 miliar.

“Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD Perubahan 2025 berada pada posisi zero defisit,” jelasnya.

Bupati Paris Yasir juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran atau pergeseran dana tanpa kajian mendalam.

“Perubahan APBD ini merupakan harapan dari masyarakat, dan tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyesuaian anggaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada APBD.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB