Pakpak Bharat, MNP – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita sebanyak 4 Kg Ganja kering dari Kurir, Senin 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib.
Terlihat hadir Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si ketika memimpin Rilis Pengungkapan Kasus Sat Resnarkoba didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, S.H.,M.M.
Hadir juga Kabag Ops AKP Mulia P , Simamora, S.H, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung dan Personil Opsnal Sat Resnarkoba
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi persnya mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan Kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang resah dengan adanya seseorang yang berinisial SS alias.
Pelaku asal Lawe Perlak ini datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat diduga hendak mengedarkan Narkoba.
Menyikapi itu Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H dengan menurunkan Unit Opsnal guna melakukan penyelidikan.
Dengan metode Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan (KRYD) akhirnya Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menggagalkan narkoba ke daerah Pakpak Bharat.
“Personil Satresnarkoba menyetop satu unit angkutan umum PT. Simtra nomor Polisi BK 1210 XE yang dikemudikan Suhardion Sigalingging di jalan lintas antara Sidikalang dan Subulussalam tepatnya di Gapura perbatasan Dairi – Pakpak Bharat Nantampukmas,” jelas Kapolres.
Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, kepolisian berhasil menemukan salah satu ciri – ciri dengan terduga pelaku yang di informasikan masyarakat.
Pelaku SS alias S alias S saat digeledah ditemukan satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor SIM-card : 0821831252XXX, satu buah kardus warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi empat buah bungkusan plastik transparan ukuran besar.
“Didalamnya (karung , red) terdapat Daun, Barang dan Biji Tanaman Kering di duga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan Berat Total keseluruhan empat kilogram,” beber Kapolres.
Setelah di interogasi petugas terduga pelaku SS alias S alias S mengaku semua barang – barang termasuk barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas pengakuannya terduga pelaku berikut barang Bukti di gelandang ke Mako Polres Pakpak Bharat guna di periksa dan di lakukan pengembangan.
Kepada Pelaku kita terapkan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 111 ayat ( 2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 20 tahun atau Pidana penjara seumur Hidup, pungkas Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam pesannya Kapolres pakpak Bharat juga berharap kepada masyarakat terutama para anak muda dan pelajar agar tetap berhati hati selalu menjauhi segala bentuk narkoba kerna ini sangat berbahaya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas semua informasi dan kerjasama seluruh elemen masyarakat.
“Berkat informasi ini kita dapat menekan dan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran narkoba di wilayah hukum polres Pakpak Bharat,” pungkas Kapolres.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan