PPATK Blokir Rekening Rakyat: Alasannya Konyol, Menyusahkan Masyarakat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, MNP – Pemblokiran rekening warga secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat rakyat resah dan makin merasa susah.

Baru-baru ini PPATK melakukan pemblokiran sementara sejumlah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan atau lebih. PPATK beralasan hal itu untuk mencegah kegiatan ilegal dan praktik pencucian uang.

Menyikapi itu, Agus Jaya Sudrajat, salah seorang aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Selain itu, dampaknya dapat mengundang rasa makin ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga keuangan dan rasa kekecewaan terhadap pemimpin serta lembaga pemerintah di Indonesia ini .

“Pemblokiran oleh PPATK tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, jelas hal ini berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan”, ucap Agus Jaya, Selasa (05/08/2025).

Agus Jaya menyatakan bahwa status rekening dormant saja tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. Alasan tersebut dinilai sangat tidak relevan dan membuat rakyat indonesia makin sengsara.

“Jika ada indikasi tindak pidana, PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening, misalnya pencucian uang. Tetapi, status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran”, tegas Agus Jaya.

Dirinya menambahkan, selain itu, pemblokiran sepihak tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi dan mengganggu hak privasi serta kepentingan rakyat.

Pemblokiran rekening dormant bertentangan dengan regulasi diantaranya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2).

Selain itu bertentangan juga dengan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4) dimana intinya regulasi tersebut memberi wewenang pemblokiran rekening kepada PPATK jika memang terdapat dugaan tindak pidana.

“Tindakan PPATK tersebut sangat mengganggu privasi dan kepentingan masyarakat”, tegas Agus Jaya.

Menurutnya pria yang juga selaku Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) dan juga sebagai Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, menyatakan bahwa pemblokiran rekening ini telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur”, ungkapnya.

“Aksi pemblokiran ini rawan menyasar kelompok rentan, Kelompok masyarakt rentan itu seperti : lansia, pensiunan, pekerja informal, dan mereka yang terkena PHK”, tuturnya lagi.

Maka dari itu, Agus Jaya mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara komprehensif. Pemerintah atau Presiden sebaiknya mengevaluasi kembali peraturan dan prosedur PPATK.

“Ya, demi memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, tandasnya.

Agus Jaya berharap agar PPATK dan bank lebih selektif dalam melakukan pemblokiran. Dan mereka harus bisa mengkategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan,

“Harus berani transparan pada publik, jangan sampai salah sasaran, selain itu, hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi pada pemilik rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan masyarakat yang terkena imbas dari kebijakan yang dinilai konyol tersebut”, pungkasnya.

Loading

Penulis : Aad Subarja

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang
Tepis Isu Pencemaran Lingkungan, SPPG Beji 2 Pemalang Tegaskan Limbah Dapur Disaring Ketat
Musim Durian Tiba, Ribuan Butir Ludes Diserbu Pembeli di Lapak Sirandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44 WIB

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:07 WIB

Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WIB

Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Berita Terbaru