Kota Gunungsitoli, MNP – PT. Amanah Berkah Anugrah yang beralamat di jalan Pelud Binaka Km. 17 Desa Fowa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 6 orang karyawan.
Karena upaya penyelesaian telah dilakukan secara bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka ke 6 karyawan tersebut melaporkan perselisihan ini ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Dagnaker) Kota Gunungsitoli.
Namun, tetap saja upaya mediasi (tripartit) yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli juga tidak mencapai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tuntutan karyawan adalah untuk mendapatkan uang kompensasi ataupun dipekerjakan kembali bekerja tidak dapat dikabulkan oleh PT. ABA.

Mengingat upaya penyelesaian secara mediasi tidak dapat menemukan titik temu, maka Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli sesuai Risalah III pada tanggal 31 Juli 2025 akan meneruskan perselisihan hubungan industrial ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Meifanolo Laowo, dkk memberikan kuasa kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Gunungsitoli untuk mendampingi perselisihan mereka.
Harapannya agar karyawan mendapatkan keadilan atas perselisihan hubungan industrial ini sesuai peraturan dan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
![]()
Penulis : Herdin Zebua
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan