Pakpak Bharat, MNP – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menciduk terduga pelaku Rudapaksa terhadap korban Penyandang Disabilitas Intelektual Tunagrahita, Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib di Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H menjelaskan kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Awal mula kejadian pada hari Sabtu 08 Maret 2025 sekira pukul 19.00 wib korban inisial SB (19) yang merupakan penyandang Disabilitas Intelektual bercerita kepada OB selaku abang sepupunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengaku didatangi pelaku TS (47) tahun pada saat berada di ladang milik orang tua korban lalu menarik lengannya lalu di ajak ke ladang milik pelaku yang letaknya bersebelahan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Setelah hasrat pelaku terlampiaskan lalu memberikan uang senilai Rp 5000, dengan tujuan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” terang Charles Manurung.
Mendengar hal tersebut, Abang Sepupu korban merasa tidak senang dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pakpak Bharat.
Akhirnya, pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib personil Unit Idik I Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat mengendus keberadaan terduga pelaku TS di Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Atas Perintah Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H, tim berangkat ke Kabupaten Simalungun, Selasa 29 Juli 2025 dan tiba di Kecamatan Silimaku.
Didampingi Personil Polsek Saribudolok, Bhabinkamtibmas dan Kepala Lorong berhasil mengamankan terduga pelaku TS. Saat di interogasi dirinya mengakui semua perbuatannya benar telah melakukan pemerkosaan kepada korban.
“Atas pengakuannya tersebut terduga pelaku kita amankan dan dibawa ke Polres Pakpak Bharat guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan