Tasikmalaya, MNP – Polemik status kepemilikan Tanah dan Bangunan Wisma Dewi yang beralamat di Jl. Pancawarna No.10, Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, kian memanas.
Sebanyak 10 Aliansi Forum Baraya Singaparna Raya bersama LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) menyuarakan penolakan keras terhadap hasil lelang Wisma Dewi yang dinilai cacat hukum dan administrasi, Kamis (24/07/2025).
Audiensi digelar secara terbuka di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jl. Bojong Koneng, dan dipimpin langsung oKetua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nuryakin, S.Pd., M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi ini juga turut dihadiri oleh perwakilan BPN, OJK, KPKNL, Ahli Waris, Saksi Kunci, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelum audiensi dimulai, Ustadz Prabu, Sekjen LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia sekaligus kuasa hukum ahli waris, meminta Rudi Ramdani—yang menjadi saksi kunci dalam sengketa ini—mengucap sumpah di hadapan semua pihak
“Saya atas nama Allah SWT… Berjanji dan sadar diri bahwa apa yang saya bicarakan adalah murni apa adanya, tanpa paksaan, tanpa intervensi,” ucap Rudi dengan penuh keyakinan.
Secara mengejutkan, saat sumpah diucapkan, meja bundar kaca di ruangan rapat nyaris jatuh—sebuah insiden yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai pertanda kuat akan seriusnya persoalan yang dihadapi.
Pernyataan Tegas LBH PKGI dan 10 Aliansi
Ustadz Prabu menegaskan bahwa sejak awal, proses lelang Wisma Dewi sudah cacat secara prosedural. Menurutnya, objek lelang masih dalam sengketa dan semestinya tidak dilanjutkan proses lelangnya.ungkapnya
Sementara itu, H. Asep Nendi, ahli psikologi dari LBH PKGI menambahkan bahwa lembaga negara seperti KPKNL dan OJK seolah-olah justru abai terhadap prosedur hukum.
“Kami bahkan pernah mendengar istilah ‘kartu sakti’ dari KPKNL saat menghadapi advokat kami. Apakah seleluasa itu prosesnya?” ujar Asep dengan kritis.
Hartoni, Ketua Umum LBH PKGI, menyerukan DPRD untuk bertindak tegas terhadap semua lembaga terkait, mulai dari KPKNL, BPN, hingga Bank BNI.
Pasalnya diduga melakukan pelanggaran hukum dan merugikan kliennya yang belum menyelesaikan pelunasan namun sudah terkena lelang.
Sikap Tegas Warga dan Aliansi
Ditambahkann Kang Indra, Ketua LPMT yang juga mewakili 10 Aliansi Forum Baraya Singaparna Raya, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menolak hasil lelang tetapi juga mengecam keras sikap arogan dari pemenang lelang.
“Klien kami, H. Ghandy dan H. Dudy, direndahkan. Pemenang lelang hanya menawarkan uang Rp 5 juta untuk mengosongkan bangunan, bahkan mengeluarkan ucapan menghina: ‘Mau LBH, LSM, APH, preman, gak akan ngaruh,” ungkapnya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan