Barito Timur, MNP – Meskipun tidak lagi masuk Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata Desa Dambung masih tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur.
Perihal tersebut terungkap berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan Vox Populi Institut Indonesia Kabupaten Barito Timur.
Anigoru menjelaskan, dengan terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, maka hilanglah wilayah Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dari Kalimantan Tengah ke Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga saat ini Perda 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur belum pernah di revisi atau di cabut,” kata Ketua DPW Vox Populi Institut Indonesia, Kabupaten Barito Timur Anigoru di Tamiang Layang, Selasa (15/7/2025).
Dirinya juga mengungkapkan, walau masih tercatat dalam Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur, tetapi pembangunan dan pembiayaan desa telah dihentikan sejak tahun 2021 silam.
Kini semua infrastruktur yang sempat dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur seperti Kantor Desa, Polindes dan Jalan menjadi tidak terurus lagi.
“Semoga kondisi ini dapat menjadi perhatian dari kalangan Legislatif dan eksekutif baik tingkat Kabupaten Barito Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyikapi persoalan ini, supaya status masyarakat menjadi jelas,” pintanya.
Sementara penjelasan dari warga setempat, Tunai (43) menuturkan bahwa kondisi lapangan saat ini warga yang bermukim di Eks Desa Dambung itu yang umumnya Suku Dayak Lawangan tersebut ada yang berstatus ganda dengan kepemilikan dua identitas KTP Barito Timur Kalteng dan KTP Tabalong Kalimantan Selatan.
Bahkan ada juga yang hanya memiliki identitas tunggal Kalteng dan Kalsel, tetapi mereka tetap hidup berdampingan dengan rukun tanpa peduli batas yang penting tetap bisa berkerja dan usaha.
Berdasarkan pengakuan Tunai (48) secara terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur.
“Wilayah itu di bina melalui Protek PNPN dari Kabupaten Barito Timur, dan mendapat alokasi ADD, serta pada tahun 2017 mendapat dana DD, tetapi dihentikan Pemerintah pasca terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Tunai berharap melalui DPW Vox Populi Institut Indonesia Barito Timur supaya menyuarakan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.
DPW Vox Populi Institut Indonesia ingin agar dapat melalukan upaya hukum untuk meninjau ulang Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan mengembalikan wilayah Dambung ke Barito Timur Kalteng.
“Sebab secara historis pihaknya sebagai Suku Dayak Lawangan lebih nyaman di Kalteng,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan