Pembatasan Truk di Pantura Ditelisik dari Segi Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melewati jalur Pantura, Kota Batang, Pekalongan dan Pemalang, sudah berlangsung efektif mulai 1 Mei 2025 lalu.

Berbagai tanggapan pro kontra dari masyarakat beragam antara yang setuju dan tidak masih menjadi obrolan mereka.

Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 seperti Tronton dan Kontainer yang diinisiasi Anggota DPR-RI Komisi V Rizal Bawazier tersebut mewakili tuntutan ribuan masyarakat Pantura mulai dari Timur kabupaten Batang sampai Barat Kabupaten Pemalang.

Karena alasan diantaranya yang paling vital adalah keamanan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan truk besar, serta kerusakan jalan yang ditimbulkannya.

Anggota DPR -RI yang selalu aktif menyuarakan aspirasi Masyarakat di daerah pemilihannya itu, diundang oleh Putra Pratama Studio Office yaitu sebuah Home studio yang biasa menayangkan acara Podcast.

Hla itu guna menegaskan kembali alasan diberlakukannya kebijakan pembatasan truk sumbu 3 untuk tidak melintas di sepanjang jalur Pantura dialihkan ke jalan Tol.

Kali ini acara podcast membahas Peraturan Pembatasan truk sumbu tiga di Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang.

Dalam wawancaranya Rizal Bawazier atau yang biasa disapa RB menjelaskan, bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga

“Kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan dan tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan, akhirnya truk sumbu tiga dilarang melintas di jalur Pantura pada pukul 05.00 pagi sampai 21.00 malam,” Jelas RB, pada kamis (12/6/2025).

Dia menambahkan, walaupun belum sempurna kebijakan tersebut, diharapkan mampu mengatasi kemacetan disepanjang jalur Pantura.

RB menyebut, bayangkan saja untuk melintas dari Wiradesa sampai Pekalongan kota saja memakan waktu hampir 1 jam lamanya warga yang menggunakan angkutan umum seperti Elp dan Angkot, karena sesaknya truk besar melintas didaerah tersebut.

“Mestinya hanya 30 menit jika ngga macet, belum sisi keamanan lalulintasnya, harus berapa nyawa lagi yang perlu dikorbankan,?” tutupnya.

Sebagai wujud nyata kompensasi dampak kebijakan tersebut, Pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol Pemalang (Gandulan)-Batang (Kandeman).

Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%.

Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak. Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.

Ditempat yang sama, praktisi hukum yang berkantor di Pemalang, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan.

“Asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi, kedepannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tutup Rangkaian Hari Jadi ke 4, Keluarga Besar Media Nasional Potret ‘Touring’ ke Pantai Madasari
Heboh Potong Honor PPPK Paruh Waktu! Pemkab Enrekang Konsultasi ke Polres, Ancam Proses Hukum Oknum
Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari
DPRD Enrekang “Gas” ke Makassar! Kawal Ahli Waris HGU PT Maroangin & Kokon Sutera Tuntut Hak Dikembalikan
Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km
Dari Makodim Tasikmalaya, Kadet KKRI Ditempa Jadi Generasi Tangguh dan Berjiwa Patriot
Aktivitas Judi Togel di Desa Suban Diduga Masih Beroperasi, Kapolres: Pasti Kita Tindak Lanjuti
Lelang IPLT Rp9,8 Miliar Barito Timur Dicurigai “Settingan”, 8 Peserta Bisu, Papan Proyek Salah Lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:17 WIB

Tutup Rangkaian Hari Jadi ke 4, Keluarga Besar Media Nasional Potret ‘Touring’ ke Pantai Madasari

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:22 WIB

Heboh Potong Honor PPPK Paruh Waktu! Pemkab Enrekang Konsultasi ke Polres, Ancam Proses Hukum Oknum

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:48 WIB

Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:59 WIB

DPRD Enrekang “Gas” ke Makassar! Kawal Ahli Waris HGU PT Maroangin & Kokon Sutera Tuntut Hak Dikembalikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:14 WIB

Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km

Berita Terbaru

Berita terbaru

Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:48 WIB

Berita terbaru

Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:14 WIB