Tasikmalaya, MNP – Ibadah haji dan umrah seharusnya menjadi ruang sakral pengabdian umat kepada Tuhannya, bukan ladang basah bagi para pencoleng anggaran yang berselimut jubah birokrasi.
Namun sayangnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia terus dihantui oleh aroma busuk mark-up biaya dan dugaan korupsi yang tak kunjung diberantas.
Hal itu dikatakan Hari Nurdin Bendahara SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Kamis (29/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap tahunnya, jutaan jamaah mempercayakan uang mereka — hasil tabungan bertahun-tahun, bahkan penjualan harta — kepada negara melalui Kementerian Agama dan BPKH, dengan harapan mereka bisa menunaikan rukun Islam kelima dengan layak dan khusyuk.
Tetapi kepercayaan itu terus dikhianati oleh dugaan praktik penggelembungan biaya, kontrak-kontrak tak transparan, dan kinerja yang lebih mirip mafia daripada pelayan umat.
“Ironisnya, semua ini terjadi dalam sistem yang seolah legal, dibalut prosedur administratif yang rapi tapi tidak akuntabel,” kata Hari Nurdin.
Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh penyelenggaraan haji dan umrah.
Bahkan, jika terbukti ada pihak yang memperkaya diri melalui pengelolaan dana haji secara tidak sah, maka jelas hal itu telah melanggar UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup penjara.
“Maka pertanyaannya: di mana pengawasan pemerintah, DPR, dan lembaga hukum? Mengapa tahun demi tahun, publik hanya diberi klarifikasi basa-basi sementara biaya haji terus melonjak dan kualitas layanan tidak kunjung membaik?,” cetusnya.
Kementerian Agama tidak bisa terus-menerus cuci tangan dan menyalahkan mekanisme pasar atau kebijakan luar negeri.
Menurut Hari Nurdin, ini bukan soal fluktuasi kurs atau harga hotel, ini soal kebusukan sistem yang sengaja dibiarkan. Sudah waktunya dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak dan aliran dana penyelenggaraan haji dan umrah — mulai dari pusat hingga ke daerah.
“Jika ditemukan praktik mark-up dan kongkalikong antara pejabat Kemenag, BPKH, dan mitra travel, maka mereka harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegas Hari Nurdin.
Dirinya menegaskan, jangan biarkan ibadah dijadikan proyek. Jangan biarkan rumah Tuhan dikotori oleh tangan-tangan rakus.
“Karena jika ibadah suci pun telah dijadikan komoditas oleh elite-elite tamak, maka sesungguhnya negara ini sedang mengalami pembusukan moral dari akarnya,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan