Enrekang, MNP – Pemerintah Kabupaten Enrekang kebingungan dalam menangani Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 589 orang formasi tahun 2023.
Pasalnya, sampai saat ini belum mendapatkan perpanjangan atau pembaharuan kontrak bahkan 77 orang diantaranya yang sampai dengan sekarang ini belum mendapatkan kontrak kerja.
Hal ini disampaikan kepada awak media oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Kabupaten Enrekang Suparman P di ruang kerjanya pada hari Senin 26 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suparman mengungkapkan bahwa sebenarnya P3K yang kontraknya masih berjalan itu tidak ada masalah, karena gaji selama 5 tahun kontrak itu digaji oleh Pusat.
“Jadi setiap bulannya itu mendapatkan transfer dari pusat sehingga sama sekali tidak membebani APBD,” jelas Suparman.
Dijelaskan, juga oleh Plh Sekda bahwa yang menjadi beban APBD adalah P3K yang kontraknya sudah berakhir dan akan diperpanjang karena pusat hanya menanggung gaji selama satu tahun kontrak.
“Jika Pemerintah Daerah ingin melakukan perpanjangan kontrak berarti Pemda yang akan menanggung gaji selama perpanjangan kontrak,” bebernya.
Suparman menyebut, kalau Pemda Enrekang mampu untuk membayar gaji 589 orang P3K, maka kontraknya akan diperpanjang dan apabila Pemda tidak mampu maka kontraknya akan kita hentikan.
Plh Sekda mengaku pesimis bahwa kontrak dari 589 orang ini akan diperpanjang kalau melihat keadaan keuangan daerah yang sedang mengalami permasalahan yang sangat rumit
“Namun saya kira Pemda dalam hal ini Bupati masih, sementara mengkaji kemampuan keuangan Daerah mudah mudahan mendapatkan jalan dan solusi yang terbaik terkait nasib P3K,” tandas Suparman.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan