Indragiri Hulu, MNP – Pemerintah Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Melaksanakan (Musdessus) Musyawarah Desa khusus.
Acara ini membahas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Sari dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Senin (26/05/2025).
Nampak hadir Pj Kepala Desa Tanjung Sari Muhammad Suratin. SE, Sekdes Tanjung sari Suwandi dan Rasimun (PAW) Kepala Desa Tanjung Sari yang belum dilantik beserta perangkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nampak hadir juga Camat Kuala Cenaku diwakili Kasi Pemerintah Oktariano, didampingi, FK, PD, PLD Pendamping Bumdes Bhabinkamtibmas Ketua BPD RW RT Tokoh masyarakat ,Pemuda Ibu-ibu PKK.
Dalam sambutannya Noviyan. S Pendamping Desa Tanjung Sari mengatakan, koperasi Desa Merah Putih Tanjung Sari sebagai badan usaha milik masyarakat desa harus dikelola secara baik.
Dijelaskan, dana koperasi desa merah putih ini disuntikan dari APBN, sementara desa hanya memfasilitasi pembentukan koperasi desa merah putih saja.
“Untuk kepala desa tidak di perbolehkan menjadi ketua koperasi hanya bisa menjadi anggota saja tapi kepala desa bisa menjadi Ketua pengawas koperasi desa merah Putih Tanjung Sari,” jelasnya.
Dalam Musdessus ini Desa Tanjung Sari mufakat menetapkan susunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
– Ketua terpilih: H. Mulatif.
– Wakil Ketua Bidang Usaha: Selamat
– Wakil Ketua Bidang Anggota: Raja Handri
– Sekretaris: Indra Zuhri Jalil
-Bendahara: Mutik atul Hasanah.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi moto penggerak ekonomi desa berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Tujuan dari Koperasi merah putih di Desa Desa yang di canangkan Presiden RI Prabowo Subianto Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha dan Kebutuhan dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat desa.
Sementara itu, Pj Kepala Desa berharap dengan berdirinya koperasi Desa merah putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Tanjung Sari.
Ditempat sama, Camat Kuala Cenaku diwakili Oktariano Kasi Pemerintah menyampaikan bahwa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Musdesus Pembentukan Kopdes merupakan momen penting dalam mewujudkan program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada koperasi-koperasi yang telah terbentuk agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tutupnya.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan