Garut, MNP – Polsek Cikelet Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi kejadian di portal pintu masuk Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.
Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah, S.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial D (37) warga Kecamatan Cikelet di tangkap karena melakukan aksi penganiayaan terhadap korban bernama Niko Ginanjar (33) warga Kecamatan Cikelet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Pelaku mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan sebanyak empat kali, sehingga mengakibatkan luka memar dan robek pada bagian telinga.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Cikelet langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sedang kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan prosesnya berjalan transparan dan profesional,” ujar Aktas saat di hubungi awak media, Selasa (22/4/2025).
Korban telah mendapat penanganan medis atas luka yang di deritanya, sementara pelaku kini di amankan di Mapolsek Cikelet guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan