Tasikmalaya, MNP – PP No. 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku teks dan non teks pelajaran.
Sementara, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 melarang satuan pendidikan menjual buku kepada siswa yang dipertegas oleh Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 melarang penjualan buku.
Namun, melihat semua regulasi peraturan tersebut seolah olah tidak berlaku bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Tasikmalaya dengan melihat realita di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, masih marak terjadi pembelian buku oleh para murid, contohnya buku catatan Ramadan di tingkat SMP baik negeri maupun swasta.l
Ketua MGMP Aan Ansyori mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kebutuhan dan ini juga sesuai dengan permintaan dari para kepala sekolah.
“Adapun sekolah yang tidak pesan (buku) untuk negeri sendiri hanya 1 sekolah dari sisanya 20 SMP Negeri di Kota Tasikmalaya pesan buku,” kata Aan Ansyori belum lama ini.
Dia mengakui, jika keuntungannya dari penyediaan buku tersebut untuk organisasi MGMP PAI Kota Tasikmalaya.
Sangat miris melihat fenomena ini, ditengah penegasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang keras praktek jual beli di sekolah, tapi tetap saja banyak yang ngeyel.
Tak hanya itu, publik mempertanyakkan bentuk pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Tasikmalaya. Kenapa praktek jual beli berkedok buku Ramadan ini masih terjadi.
Bahkan yang bikin geleng kepala, buku Ramadan tersebut di jual dengan harga variatif, mulai dari kisaran Rp 10.000.
Coba saja bayangkan, andai satu kelas 35 orang dengan jumlah murid SMP se-Kota Tasikmalaya dikali harga buku dan jika dikalkulasikan berupa pundi rupiah yang terkumpul dari jualan buku Ramadan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan