Tasikmalaya, MNP – Praktek jual beli buku laporan catatan Ramadan khususnya Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya menjadi sorotan.
Pasalnya, tindakan tersebut diduga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Hal itu juga diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, padahal jelas sekali larangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan tanpa alasan, aturan itu tujuannya ini untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Adapun alternatif untuk solusi kegiatan catatan Ramadan bisa digunakan buku pelajaran agama yang biasa di gunakan dalam mata pelajaran.
Berdasarkan laporan yang diterima wartawan, disinyalir telah terjadi transaksi jual beli buku catatan atau laporan Ramadan tersebut yang dipatok harga dari Rp. 5000 sampai dengan Rp. 6000.
Salah satunya adanya buku yang bersampul Laporan Ramadan KKG (Kelompok Kerja Guru) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kecamatan Mangkubumi.
Tak hanya itu, bahkan ada juga yang lainnya, dibeli oleh para murid Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya.
Terkait hal tersebut, fungsi pengawasan dari instansi terkait Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dipertanyakan?
Wartawan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Ketua KKG inisial C baik secara langsung mendatangi sekolahnya di SDN Tugu, maupun melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi Ketua KKG sendiri tidak menjawab.
Dengan dugaan banyaknya praktek transaksi jual tersebut ini perlu perhatian khusus dan tindakan tegas, baik dari instansi maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan.
![]()
Penulis : Redaksi









Tinggalkan Balasan