PT Aneka Sarana Jaya Dilaporkan ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli 

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gunungsitoli, MNP – PT. Aneka Sarana Jaya (ASJ) yang beralamat di Jln. Daan Mogot Jakarta (kantor pusat) dan Jln. Turenda Desa Dahana Gunungsitoli Idanoi yang selama ini merupakan perusahaan pembangkit tenaga listrik yang disewa oleh PT.PLN (PERSERO) dan beroperasi di wilayah Nias.

Namun, perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan tanpa membayarkan hak-hak pekerja sebagaimana diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Sembilan karyawan yang dipecat sudah melakukan perundingan secara kekeluargaan (BIPARTIT) dan kesepakatan tersebut sampai saat ini tidak ditepati oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran itu, karyawan melaporkan nasibnya melalui Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli.

Karyawan yang juga merupakan anggota Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI-KSBSI) Kota Gunungsitoli, menyampaikan laporan ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli didampingi Ketua DPC FSBSI Kota Gunungsitoli Friaman Gea.

Hal ini dilakukan supaya permasalahan ini dapat di mediasi (TRIPARTIT) oleh Dinas Ketenagakerjaan, sehingga karyawan diberlakukan secara adil sesuai aturan perundang undangan.

Kepala Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Arsiyanti Saidah Tanjung didampingi Staf menerima kedatangan pengurus FSBSI beserta beberapa karyawan telah menerima laporan pengaduan.

“Kami akan mempelajari secara administrasi dan kronologi dan selanjutnya akan menyampaikan kepada pimpinan,” ucap Arsiyanti, Kamis (27/02/2025).

Sementara itu, Friaman Gea Ketua DPC FSBSI-KSBSI Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pengaduan ini akan dikawal sampai selesai.

“Kami berharap laporan pengaduan ini dapat terselesaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Friaman Gea.

Loading

Penulis : Herdin Zebua

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB