Kota Gunungsitoli, MNP – PT. Aneka Sarana Jaya (ASJ) yang beralamat di Jln. Daan Mogot Jakarta (kantor pusat) dan Jln. Turenda Desa Dahana Gunungsitoli Idanoi yang selama ini merupakan perusahaan pembangkit tenaga listrik yang disewa oleh PT.PLN (PERSERO) dan beroperasi di wilayah Nias.
Namun, perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan tanpa membayarkan hak-hak pekerja sebagaimana diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Sembilan karyawan yang dipecat sudah melakukan perundingan secara kekeluargaan (BIPARTIT) dan kesepakatan tersebut sampai saat ini tidak ditepati oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, karyawan melaporkan nasibnya melalui Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli.
Karyawan yang juga merupakan anggota Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI-KSBSI) Kota Gunungsitoli, menyampaikan laporan ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli didampingi Ketua DPC FSBSI Kota Gunungsitoli Friaman Gea.
Hal ini dilakukan supaya permasalahan ini dapat di mediasi (TRIPARTIT) oleh Dinas Ketenagakerjaan, sehingga karyawan diberlakukan secara adil sesuai aturan perundang undangan.
Kepala Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Arsiyanti Saidah Tanjung didampingi Staf menerima kedatangan pengurus FSBSI beserta beberapa karyawan telah menerima laporan pengaduan.
“Kami akan mempelajari secara administrasi dan kronologi dan selanjutnya akan menyampaikan kepada pimpinan,” ucap Arsiyanti, Kamis (27/02/2025).
Sementara itu, Friaman Gea Ketua DPC FSBSI-KSBSI Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pengaduan ini akan dikawal sampai selesai.
“Kami berharap laporan pengaduan ini dapat terselesaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Friaman Gea.
![]()
Penulis : Herdin Zebua
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan