Jual Tembakau Sintetis, Dua Orang Pelaku Diringkus Sat Narkoba Polres Garut 

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP Sat Narkoba berhasil amankan dua pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba jenis tembakau sebanyak 83,72 Gram.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kedua pelaku adalah SN (26) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng dan FS (28) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Garut Kota.

Kedua pelaku berhasil diamankan di Kp. Babakan Kalapa RT. 003 RW. 007 Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Dari hasil interogasi petugas, SN (26) dan FS (28) mengaku mendapatkan yang di duga bibit Narkotika jenis tembakau sintesis dari media sosial Instagram dengan nama akun AYAMJANTAN41.

Pelaku mendapatkan yang diduga bibit Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara dimapping di daerah Jl. Pasar Baru Kec. Garut Kota kab. Garut sebanyak 25 (dua puluh lima) ml.

Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan Narkotika yang di duga jenis Tembakau Sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000 juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun “Welldream.

“Selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis dan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba saat ditemui awak media, Kamis (20/02/2025).

Dari tangan kedua berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis sebanyak 83,72 Gram yang dimasukan kedalam Plastik Standing Pouch warna Hitam bertuliskan Cappuccino.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun “Welldream”,” pungkas Kasat Narkoba.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru