Jual Miras Tanpa Izin, Polres Garut Amankan Pria Asal Desa Haurpanggung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi Razia Minuman Keras (Miras) sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan ini dilakukan di Jalan Perintis Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu malam (22/01/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (34), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diduga melakukan praktik jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 21 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga dijual di warung, toko, tempat tinggal, hingga melalui metode COD (cash on delivery).

Pelaku memanfaatkan berbagai tempat untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai sangat berpotensi memicu gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dan Melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku serta Memberikan penyuluhan terkait bahaya minuman beralkohol, baik bagi kesehatan maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. Oleh karena itu, Polres Garut berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal,” ungkapnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk meminimalisasi peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba
Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Sumut, Ny. Juniatry Franc Tumanggor Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Murid SDN 2 Cibeuti Antusias Ikuti Upacara Bersama TNI
Kondisi Bangunan Pasar Sungai Salak Memprihatinkan, Pedagang Khawatir Roboh”
Perluas Akses Keadilan, Pemerintah Desa Tampa Gelar Sosialisasi POSBANKUM  
Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Cepy Avey Desak Penguatan Pembinaan Ordirga dan Edukasi Drone, Pasirgowong Didorong Tembus Nasional
Malam Tasyakur HUT Ke-25 Kota Tasikmalaya Berlangsung Khidmat, Wali Kota Meluncurkan Program Ohan Hafidz II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Sumut, Ny. Juniatry Franc Tumanggor Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Murid SDN 2 Cibeuti Antusias Ikuti Upacara Bersama TNI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kondisi Bangunan Pasar Sungai Salak Memprihatinkan, Pedagang Khawatir Roboh”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Perluas Akses Keadilan, Pemerintah Desa Tampa Gelar Sosialisasi POSBANKUM  

Berita Terbaru