Kasus C4bul di Rumah Tahfidz, Kemenag Kota Tasikmalaya Jangan Cuci Tangan

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Arip Muztabasani selaku Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, (45) sebagai tersangka yang diduga melakukan rudapaksa santriwatinya berumur 13 tahun.

Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, 45, sebagai tersangka …

Kejadian ini harus menjadi perhatian khusus terutama oleh FORKOPIMDA Kota Tasikmalaya jangan sampai peraturan – peraturan daerah yang berlaku di Kota Tasikmalaya dijadikan alat kepentingan tertentu oleh sebagian kelompok.

“Mungkin terkait adanya Perda Tata Nilai Nomor 7 tahun 2014 yang masih berlaku dan banyak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu serta dengan kondisi ini, apakah masih relevan atau harus ada formulasi baru terkait keberadaan perda tata nilai ini di Kota Tasikmalaya,” ucapnya, Sabtu (11/01/2025).

Menurut Arip, pondok pesantren, rumah tahfidz, dan diniyah adalah lembaga dibawah Kemenag, jadi dengan terjadinya kasus ini Kemenag beserta mitranya wajib melakukan serta sekaligus pembekuan juga terhadap mitra terkaitnya yang berhubungan dengan kasus ini.

“Agar menjadi efek jera juga terhadap para oknum yang mengatasnamakan agama dalam menjalankan amanahnya yang seharunya menjadi contoh baik malah sebaliknya, terkhusus Kemenag dalam hal ini, jangan cuci tangan saja harus bersikap tegas,” cetus Arip.

Dalam kasus ini, bukannya subjektif tapi harus melihat histori si pelaku ini merupakan salah satu aktivis heroik yang didepan masyarakat beliau selalu lantang dalam melakukan razia – razia, sweeping – sweeping, dan menarasikan lawan kemaksiatan tapi pada kenyataanya oknum ini juga yang melanggar hal tersebut.

Arip meminta aparatur penegak hukum harus bersifat objektif tanpa melihat latar belakang pelaku, karena yang ditakutkan bakalan ada intervensi terselubung dari si pelaku terhadap aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya.

“Si pelaku harus ditindaklanjuti dengan keras agar menjadi perhatian khusus, sehingga kedepan tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat yang nantinya akan menyekolahkan dan menitipkan anak anaknya di pendidikan yang berbasis pesantren terkhusus yang ada di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar
Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP
Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Berita Terbaru

Berita terbaru

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Okt 2026 - 12:31 WIB

Berita terbaru

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:15 WIB