Pimpinan Ponpes Asy-syuhada Karikil: Oknum Ustadz Pelaku Pelecehan Merusak Citra Kota Santri 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pimpinan rumah tahfidz inisial “ARG” di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya menjadi sorotan terlebih kota Tasikmalaya, bahkan telah mencoreng nama baik daerah berjuluk Kota Santri.

Habib Qosim Nurwahab yang merupakan pimpinan pesantren Ponpes Asy-syuhada Karikil Mangkubumi, Kota Tasikmalaya angkat bicara perihal kasus bejad tersebut.

Dirinya mengutuk keras kejadian tersebut karena yang namanya mencabuli anak di bawah umur ini merusak generasi anak.

“Oknum ini sudah merusak cita-cita anak dan paling pentingnya mungkin harapan orang tua yang menitikberatkan kepada anak itu selebihnya harus lebih sukses daripada orang tuanya,” ucapnya, Sabtu (11/01/2025).

Menurutnya, disini perlunya peran pemerintah harus hadir serta penegak hukum pun harus adil, karena ada undang-undang perlindungan anak.

Habib Qosim meminta si tersangka harus tembus ke lapas, di samping ketika citra Kota Santri ini tercemar oleh salah satu oknum pemilik rumah tahfidz, apalagi isu yang beredar kebetulan rumah tahfidz itu tidak memiliki izin pendirian mendirikan rumah tahfidz.

“Jujur saya yang paling tidak sukai itu orang jangan berlindung di kedok agama, entah itu pakai bendo, pakai jubah pakai sarung mempunyai embel-embel ustadz tapi kelakuannya seperti itu, ini benar benar sudah mencemari pesantren-pesantren ataupun rumah tahfidz yang ada di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya

Kasus ini bisa menimbulkan efeknya nanti para orang tua takut memasukkan anak ke pondok pesantren yang lainnya, dan paling bahaya Kota Tasik yaitu kota santri itu tercemar.

Di singgung dengan Perda tata nilai Kota Tasikmalaya Habib sendiri mengatakan harus ada pengkajian ulang dari pemerintah baik legislatif, maupun eksekutif.

“Perda tata nilai ini perlu dikaji ulang apakah masih relevan atau tidak dengan zaman sekarang, dengan isu yang ada, yang mencuat pada hari ini,” ucapnya

Perda tersebut diadakan untuk menjaga Marwah Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri,” tapi kejadian isu ini menyimpang dalam Perda tata nilai makanya perlu di kaji ulang ,di revisi bahkan kalau perlu diganti,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Suslia

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 13:09 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:09 WIB