Pj Sekda Enggan Ditemui? Dewan Pembina PWRI Kota Tasik Angkat Suara 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dewan Pembina DPC PWRI Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait Pj Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya yang dinilai enggan menerima kunjungan audensi & silaturahmi DPC PWRI Kota Tasikmalaya.

Padahal banyak yang perlu dikomunikasikan terhadap PJ Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh notabene sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banyaknya kegiatan hampir di setiap dinas di TA 2024 ini, membuat DPC PWRI Kota Tasikmalaya ingin mempertanyakan dengan berbagai pandangan serta tinjauan adanya dugaan dari kegiatan-kegiatan tersebut yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Untuk itu, DPC PWRI Kota Tasikmalaya melayangkan surat permohonan auden/silaturahmi kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Namun sangat disayangkan permohonan tersebut tidak mendapatkan respon yang menggembirakan terkesan tidak diperhatikan.

Seharusnya, pejabat publik tidak boleh membatasi diri, apalagi menolak saat ditemui wartawan, secara kelembagaan sudah melayangkan surat audensi sampai hari ini belum juga menerima surat balasan.

Menyikapi itu, Dewan Pembina DPC PWRI Kota Tasikmalaya Dadi Abidarda melalui pesan WhatsApnya belum lama ini menyampaikan, seharusnya Sekda kooperatif terhadap apapun yang kaitannya dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, jabatan Sekda melekat sekali tanggungjawabnya terhadap siapapun mereka (masyarakat) untuk mendahulukan kepentingan masyarakat, apalagi dari rekan media yang jelas-jelas sebagai mitra kerja mereka.

“Ada apa dengan Sekda, sampai tidak bisa bertemu dengan kita bagian dari stakeholder yang seharusnya diperhatikan apapun kepentingannya,” pungkas Dadi Abidarda.

Loading

Penulis : Gobreg

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB