Buntut Buruknya Kinerja OJK Tasikmalaya, Massa Koalisi 8 Elemen Geruduk Bank Woori Saudara

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Aksi Damai yang tergabung dalam Koalisi aktivis 8 Elemen Ormas/LSM Kota Tasikmalaya mendatangani Kantor Cabang Bank Woori Saudara (BWS) yang berkantor di komplek Asia Plaza Jl. kHz. Mustofa.

Massa aksi terdiri dari LBH Pendekar, Triga Nusantara, Berantas, Gapura, LAKRI, LMPP, Fordem dan Karang Taruna Sasuhunan serta ratusan perwakilan pensiunan PNS, Kamis (24/10/2024).

Kedatangan ratusan massa aksi tersebut untuk menyampaikan tuntutan gugatan atas aturan Bank Woori Saudara yang notabene telah menguntungkan sepihak.

Kegiatan aksi moral ini adalah buntut dari ketidakjelasan perbankan swasta atas beragam tuntutan debitur/nasabah pensiunan PNS.

Para pimpinan Ketua Organisasi memberikan arahan dan sempat ada chaos sedikit terkait atas penyampaian orasi Ketua DPP Gapura Tatang Sutarman yang merasa dilecehkan oleh salah satu karyawan Bank Woori.

Akibatnya, membuat massa aksi mengejar ulah karyawan tersebut namun dihalangi aparat kepolisian yang berjaga. Akhirnya kejadian yang tidak diharapkan bisa kondusif akhirnya situasi kembali kondusif.

Namun, massa keukeuh meminta untuk dipertemukan dengan perwakilan BWS, OJK agar segala aspirasi dan tuntutan bisa langsung disampaikan.

Adapun tuntutan massa aksi kepada BWS, OJK dan Taspen sebagai berikut:

1. Patut diduga kuat ada terjadi kolaborasi kepentingan antara PT. Taspen Persero, OJK dan Bank Woori Saudara cab Tasikmalaya yang merugikan nasabah pensiunan PNS.

2. OJK selaku regulator dan pengawas Perbankan harus melakukan audit investigatif terjadinya pelanggaran Protap/SOP Perbankan yang dilakukan Bank Woori Saudara cab Tasikmalaya dan PT. Taspen Persero.

Hartoni selaku Ketua LBH Pendekar menjelaskan, terkait BWS sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 34 pasal 15 tentang pegawai pensiunan dan pensiunan janda/duda pegawai.

Dijelaskan, pasal 31 berbunyi hak hak pemindahan hak hal pensiun.

1. Hak hak pensiun menurut Undang undang tidak boleh dipindahkan.

2. Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.

3. Semua perjanjian yang bertentangan yang dimaksud dengan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dianggap tidak punya kekuatan hukum.

Hal senada juga diutarakan Rino Lesmana Ketua LAKRI yang menyebut tidak habis fikir dengan PK yang dibuat Bank Woori Saudara untuk menguntungkan pihak perbankan dan merugikan nasabah debitur pensiunan.

“Karena itu, kami yang tergabung dari delapan elemen akan mengusut tuntas atas pelanggaran yang dilakukan Bank Woori selama ini,” tegasnya.

Rencananya masss aksi satu Minggu depan akan menggelar audiensi ke Gedung DPRD kota Tasikmalaya dan akan menghadirkan Komisi 2, Kejari, Pj Walikota, Taspen, OJK, BWS, dan APH untuk duduk bersama uji materi atas aturan yang dibuat sepihak ini.

Loading

Penulis : Yudi Hernadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI ke-81, Polres Pakpak Bharat Kawal Ketat Turnamen Sepak Bola Tinada Cup XIII 2026
Dua Dekade BBC: Syukuran hingga Komitmen Lahirkan Kader Mandiri di Tasikmalaya
Haol Ke-36 Pendiri Gadjah Putih, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Lestarikan Pencak Silat
Dukung Akses Pendidikan, Mohamad Sohibul Iman Serahkan Bantuan PIP di SDN Panglayungan
PEMDA DIKEPUNG KRITIK! “Jangan Hanya Ramah ke Masyarakat, Ramah Lingkungan Juga Dong”
Doa Warga Parungponteng Kuatkan Langkah Pengabdian TMDD Kodim 0612/Tasikmalaya
Camat Batang Asam Bungkam, Polemik BUMDes Desa Lubuk Bernai Kembali Disorot
Stadion Wiradadaha Tak Layak, Tasikmalaya Batal Jadi Tuan Rumah Liga Suratin Jawa Barat 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Polres Pakpak Bharat Kawal Ketat Turnamen Sepak Bola Tinada Cup XIII 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Dua Dekade BBC: Syukuran hingga Komitmen Lahirkan Kader Mandiri di Tasikmalaya

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Haol Ke-36 Pendiri Gadjah Putih, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Lestarikan Pencak Silat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Mohamad Sohibul Iman Serahkan Bantuan PIP di SDN Panglayungan

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:35 WIB

PEMDA DIKEPUNG KRITIK! “Jangan Hanya Ramah ke Masyarakat, Ramah Lingkungan Juga Dong”

Berita Terbaru