Tasikmalaya, MNP – Aksi Damai yang tergabung dalam Koalisi aktivis 8 Elemen Ormas/LSM Kota Tasikmalaya mendatangani Kantor Cabang Bank Woori Saudara (BWS) yang berkantor di komplek Asia Plaza Jl. kHz. Mustofa.
Massa aksi terdiri dari LBH Pendekar, Triga Nusantara, Berantas, Gapura, LAKRI, LMPP, Fordem dan Karang Taruna Sasuhunan serta ratusan perwakilan pensiunan PNS, Kamis (24/10/2024).
Kedatangan ratusan massa aksi tersebut untuk menyampaikan tuntutan gugatan atas aturan Bank Woori Saudara yang notabene telah menguntungkan sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan aksi moral ini adalah buntut dari ketidakjelasan perbankan swasta atas beragam tuntutan debitur/nasabah pensiunan PNS.
Para pimpinan Ketua Organisasi memberikan arahan dan sempat ada chaos sedikit terkait atas penyampaian orasi Ketua DPP Gapura Tatang Sutarman yang merasa dilecehkan oleh salah satu karyawan Bank Woori.
Akibatnya, membuat massa aksi mengejar ulah karyawan tersebut namun dihalangi aparat kepolisian yang berjaga. Akhirnya kejadian yang tidak diharapkan bisa kondusif akhirnya situasi kembali kondusif.
Namun, massa keukeuh meminta untuk dipertemukan dengan perwakilan BWS, OJK agar segala aspirasi dan tuntutan bisa langsung disampaikan.
Adapun tuntutan massa aksi kepada BWS, OJK dan Taspen sebagai berikut:
1. Patut diduga kuat ada terjadi kolaborasi kepentingan antara PT. Taspen Persero, OJK dan Bank Woori Saudara cab Tasikmalaya yang merugikan nasabah pensiunan PNS.
2. OJK selaku regulator dan pengawas Perbankan harus melakukan audit investigatif terjadinya pelanggaran Protap/SOP Perbankan yang dilakukan Bank Woori Saudara cab Tasikmalaya dan PT. Taspen Persero.
Hartoni selaku Ketua LBH Pendekar menjelaskan, terkait BWS sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 34 pasal 15 tentang pegawai pensiunan dan pensiunan janda/duda pegawai.
Dijelaskan, pasal 31 berbunyi hak hak pemindahan hak hal pensiun.
1. Hak hak pensiun menurut Undang undang tidak boleh dipindahkan.
2. Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.
3. Semua perjanjian yang bertentangan yang dimaksud dengan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dianggap tidak punya kekuatan hukum.
Hal senada juga diutarakan Rino Lesmana Ketua LAKRI yang menyebut tidak habis fikir dengan PK yang dibuat Bank Woori Saudara untuk menguntungkan pihak perbankan dan merugikan nasabah debitur pensiunan.
“Karena itu, kami yang tergabung dari delapan elemen akan mengusut tuntas atas pelanggaran yang dilakukan Bank Woori selama ini,” tegasnya.
Rencananya masss aksi satu Minggu depan akan menggelar audiensi ke Gedung DPRD kota Tasikmalaya dan akan menghadirkan Komisi 2, Kejari, Pj Walikota, Taspen, OJK, BWS, dan APH untuk duduk bersama uji materi atas aturan yang dibuat sepihak ini.
![]()
Penulis : Yudi Hernadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan