KPU Kabupaten Enrekang Siap Merekrut 3.479 Orang, Terbuka Untuk Masyarakat

Senin, 16 September 2024 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Komisi pemilihan umum (KPU) Kab Enrekang akan melakukan perekrutan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan kebutuhan petugas sebanyak 3.479 orang.

Mereka akan bertugas di 497 TPS yang ada di kabupaten Enrekang termasuk TPS Lokasi Khusus (Rutan Enrekang).

KPU Enrekang melalui Divisi Sosialisasi ,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Rahmat menyampaikan bahwa, sesuai dengan aturan PKPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc.

Maka lanjut Muhammad Rahmat, Pembentukan KPPS akan dilaksanakan oleh PPS di Kelurahan/Desa, sehingga masyarakat yang ingin mendaftar silahkan ke sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing.

“Semoga masyarakat bisa untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara di tingkat TPS dalam mensukseskan pilkada serentak tahun ini,” harap Muhammad Rahmat.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024.

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024.

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024.

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024.

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024.

7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024.

8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024.

9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024.

10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.

11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.

(Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024).

Berikut Persyaratan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling Rendah 17 Tahun

3. Diutamakan paling tinggi 55 Tahun.
4. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945.

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

6. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat anggota partai politik paling singkat 5(lima) tahun.

7. Berdomisili dalam wilayah kerja.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Proyek Creative Hub Rp 29,4 M Punya Pemenang, Dimana Skala Prioritas Pembangunan Bogor?
Dianiaya Hingga Jarinya Putus, Wanita Paruh Baya Tuntut Keadilan
Janggal! Dana CV Bumi Karsa Cair 100% Saat Proyek Berjalan, Siapa Bertanggung Jawab?
Tak Sekadar Bisnis, Pembukaan Lokasi Baru Legend Coffee Shop 1 Diisi dengan Santunan Anak Yatim
DPC PWRI Kota Tasikmalaya Ucapkan Selamat atas Dibukanya Cabang Legend Cafe di Mangkubumi
Kabid Humas dan IKP Kominfo Jeneponto Ucapkan Selamat HUT Ke-4 Media Nasional Potret
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Lansia Ini Bersyukur Anaknya Bisa Khitan Gratis di Hari Bhayangkara ke 80
Lagi! Warga Graha Arradea Terjatuh, Pemkab Bogor Didesak Segera Perbaiki Kerusakan Jalan Raya Ciherang-Ciapus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:33 WIB

Proyek Creative Hub Rp 29,4 M Punya Pemenang, Dimana Skala Prioritas Pembangunan Bogor?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dianiaya Hingga Jarinya Putus, Wanita Paruh Baya Tuntut Keadilan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:23 WIB

Janggal! Dana CV Bumi Karsa Cair 100% Saat Proyek Berjalan, Siapa Bertanggung Jawab?

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:37 WIB

Tak Sekadar Bisnis, Pembukaan Lokasi Baru Legend Coffee Shop 1 Diisi dengan Santunan Anak Yatim

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:17 WIB

DPC PWRI Kota Tasikmalaya Ucapkan Selamat atas Dibukanya Cabang Legend Cafe di Mangkubumi

Berita Terbaru

Korban penganiayaan, Ida Supartika

Berita terbaru

Dianiaya Hingga Jarinya Putus, Wanita Paruh Baya Tuntut Keadilan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:32 WIB