Bogor, MNP – Center for Budget Analysis (CBA) menduga kuat terjadinya kongkalikong peserta tender dengan oknum pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ/ULP) Kab. Bogor dengan total nilai anggaran sebesar Rp.15.640.369.750,00.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat pada TA-2022 lalu, yang kembali diangkat ke permukaan.
Saat itu BPK dalam LHP-nya menjelaskan, LRA (Laporan Realisasi Anggaran) di TA- 2022 (Audited), menyajikan Realisasi Belanja Modal JIJ (Jalan Irigasi dan Jaringan) tersebut sebesar Rp.556.751.710.894,00- atau mencapai 87,97,℅ dari total anggarannya sebesar Rp.632.910.553.342,00-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Realisasi Belanja Modalnya itu diantaranya, sebesar Rp. 15.640.369.750,00- digunakan untuk melaksanakan 6 (enam) paket di pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR.
Selain itu, LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA-2022 (s/d 30 November 2022), Nomor 40/LHP/XVIII.BDG/12/2022 tanggal 26 Desember 2022, diantaranya mengungkap kan pelaksanaan 44 paket pekerjaan Belanja Modal JIJ pada dinas PUPR tak sesuai dengan kontraknya, sebesar Rp.5.453.551.984,00-.
Dalam temuannya itu, BPK Perwakilan Jabar merinci ke 6 (enam) paket pekerjaan tersebut, antara lain :
1. Peningkatan ruas Jalan Pasar Dramaga-Petir Kec. Dramaga sebesar Rp.3.914.417.000,00- dengan pemenang tendernya CV. Pardi Eka Usma.
2. Peningkatan ruas Jalan Janala-Lebak Wangi Kec. Rumpin, sebesar Rp.3.977.504.000,00- dengan pemenang tender CV. Pesona Duta Karya.
3. Peningkatan ruas Jalan Bagoang-Jagabaya Kec. Parung Panjang, sebesar Rp.2.994.049.750,00- dengan pemenang tender CV. Aspera Putra Jaya.
4. Peningkatan ruas Jalan Jonggol-Sukamakmur, sebesar Rp.2.949.823.000,00- dengan pemenang tender CV. Alpe Putra.
5. Peningkatan ruas Jalan Cibentang-Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur, sebesar Rp. 2.874.490.000,00- dengan pemenang tender CV. Aspera Putra Jaya.
6. Peningkatan ruas Jalan Sukaluyu-Ciapus Kec. Tamansari, sebesar Rp.2.884.490.000,00- dengan pemenang tender CV. Aspera Putra Jaya.
Apa yang menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut, juga turut disoroti Center for Budget Analysis (CBA). Didalam catatannya itu, CBA melihat ada indikasi kuat dugaan tindak pidana, pada ke 6 paket pekerjaan tersebut.
“Keenam paket pekerjaan di atas itu semuanya di bawah tanggungjawab dinas PUPR Pemkab Bogor, dengan total nilai kontraknya sebesar Rp. 19.594.773.750,00- Bang,” ungkap Jajang Nurjaman dalam keterangan tertulis ya kepada awak media, pada Senin (6/5/2024) yang lalu.
Dugaan modus yang sudah ditemukan, tambah Jajang, berupa indikasi pengaturan (ada kesepakatan bersama) antara para peserta tender dengan pihak oknum terkait di UKPBJ/ULP Kab Bogor.
Diduga proses tender hanya formalitas belaka, dan para pemenang lelang tendernya pun diduga telah diatur, juga ditentukan oleh para oknum pejabat terkait UKPBJ (ULP) Pemkab Bogor tersebut.
Hal itu terlihat dari jumlah perusahaan peserta lelang tender dalam proses lelang yang sangat sedikit, yakni antara 18 hingga 19 peserta saja di dalam pelaksanaan lelang ke 6 (paket pekerjaan tersebut).
“Dari minimnya itu (perusahaan yang ikut serta di dalam lelang : red) diduga karena kesengajaan, proses lelangnya pun tertutup, dan perusahaan yang ikut serta diduga sudah saling kenal semua,” jelas Jajang.
Kemudian dalam penentuan Pagu dan HPS serta di nilai proyeknya, yang disepakati bersama pemenang tender nya, terdeteksi sangat tidak wajar.
Contohnya, Pagu dan HPS kenam paket pekerjaan itu sama persis, idealnya itu antara Pagu dan HPS harus ada selisih itu demi efisiensi APBD.
Yang lebih parahnya lagi tambah Jajang, antara nilai Pagu dan nilai kontrak yang disepakati, selisih angkanya itu sangat kecil/tipis sekali.
Bahkan ada satu pekerjaan yang Pagu HPS dan kontrak nya nilainya itu sama persis, yakni pada peningkatan ruas jalan Bagoang-Jagabaya Kec. Parung Panjang, sebesar Rp. 2.994.049.750,00- itu.
“Hal itu jelas berpotensi kuat terjadinya pemborosan anggaran dan kerugian bagi keuangan Negara,” tegas Jajang Nurjaman.
Masalah terakhir, sambung Jajang, dari keenam paket pekerjaan bermasalah tadi, tiga paket pekerjaannya itu dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang sama, yakni CV. Aspera Putra Jaya tersebut. Dengan total nilai kontrak proyeknya sebesar Rp. 8,5 Miliar.
Berdasarkan catatan diatas tadi, CBA meminta ke APH, khususnya Kejari Kab. Bogor, untuk segera lakukan penyelidikan atas pelaksana 6 (enam) paket pekerjaan tersebut.
“Segera panggil dan periksa semua pihak terkait nya, khususnya Kadis PUPR Kab. Bogor sebagai Pejabat Pengguna Anggaran pada periode TA-2022 tersebut, demi kebaikan kepentingan bersama, serta terselamat kannya anggaran Negara.” pungkas Jajang Nurjaman.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Press Release









Tinggalkan Balasan