Sidang Praperadilan Polsek Dusun Tengah Akan Digelar Besok, Agenda Pembacaan Ruplik Dan Duplik

Rabu, 4 September 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Sidang Praperadilan terkait cacat administrasi yang dilakukan oleh Polsek Dusun Tengah mulai digelar dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, pada Selasa (03/09/24).

Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Kharisma Laras Sulu. SH dihadiri kuasa hukum pemohon Sabtuno. SH dan kuasa hukum termohon dari Polsek Dusun Tengah yakni bagian hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usai pembacaan permohonan Praperadilan, kuasa hukum pemohon Sabtuno. SH mengatakan, hari ini agenda adalah pembacaan permohonan Praperadilan, perlu disampaikan terlebih dulu bahwa praperadilan ini terkait dengan adanya peristiwa penangkapan kliennya atas nama Murjani yang mana beliau sedang memperjuangkan haknya.

“Terkait dengan lahan yang dijadikan tambang dan dijadikan jalan Houling oleh PT. Bartim Coalindo, memang ada janji dari PT Bartim Coalindo kepada klien kami yaitu dengan bagi hasil 2 dolar tonase batubara,” jelas Sabtuno kepada awak media.

Menurutnya, janji itu tidak terpenuhi, kemudian kliennya melakukan aksi yaitu menahan lahannya yang dijanjikan, yaitu tadi Fee hasil sehingga pada saat penahanan jalan itu beliau waktu pulang dari lokasi di TKP itu dilakukan penangkapan oleh Polsek Dusun Tengah.

“Hemat kami ada cacat administrasi dari proses yang dilakukan oleh Polsek Dusun Tengah di mana klien kami sebelumnya tidak pernah dipanggil dulu sebagai calon tersangka, seharusnya penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup disertai keterangan calon tersangka, disertai calon keterangan calon tersangkanya”, ungkap Sabtuno.

Lanjutnya, ini yang tidak pernah dilakukan kepada kliennya sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian pihak keluarga juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Sabtuno menjelaskan, semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu wajib harus disampaikan kepada pihak keluarga.

“Jadi kita masih belum sampai ke pokok perkaranya, kita masih fokus terkait dengan proses yang dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini yang kami tuntut adalah Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Kapolsek Dusun Tengah, Kapolres Barito Timur dan Kapolda Kalimantan Tengah,” ujar Sabtuno.

_Adapun sidang selanjutnya besok dengan agendanya replik dan duplik, kemudian disertai alat bukti surat, besoknya lagi kita langsung pembuktian keterangan saksi,” tutup Sabtuno.

Loading

Penulis : Tim

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB