Garut, MNP – Guna menekan maraknya peredaran minuman keras (miras), Polsek Wanaraja Polres Garut gencar melakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya, Jumat (23/08/2024).
Anggota Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan penyedia miras di Kampung Panday Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Wanaraja Polres Garut, mengamankan barang bukti berupa 5 botol besar miras anggur hijau, 1 botol besar miras anggur merah, 4 botol kecil miras anggur merah, 6 botol besar miras AO, 1 botol kecil miras AO, 4 botol miras jenis intisari dan 3 botol miras kawa kawa dengan total keseluruhan 24 botol miras.
Polsek Wanaraja juga mengamankan penjual/penyedia miras “YT” (55) warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolsek Wanaraja beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Wanaraja Polres Garut AKP Abusono, SH., MH., mengatakan kini penyedia miras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepolisian akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan, dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras,” tegasnya.
![]()
Penulis : M. Karno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan