Tidak Becus Kerja, Warga Minta Bupati Inhu Pecat Kades Sungai Ekok 

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Masyarakat Desa Sungai Ekok Kecamatan Rakit Kulim. meminta Bupati Indragiri Hulu (Inhu) untuk memberhentikan sang Kades Ekok Irmawan.

Pasalnya, warga menilai kepala desa tidak becus bekerja dan banyak persoalan terkait masalah keuangan desa.

Lantaran itu, warga bersama BPD Sungai Ekok mengantarkan surat pemberhentian Kepala Desa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 25 Juni 2024.

Namun, surat yang diterima Sekretaris Dinas PMD meminta dan mengarahkan agar surat tersebut dirangkap diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, Kabag menyebut, bahwa pemberhentian kepala desa itu adalah tugas dinas PMD. Seakan dibuat bola pingpong, kembali Sekretaris Dinas PMD menjelaskan, pemberhentian tersebut wewenang Kabag Tapem.

Singkatnya, surat tersebut sudah masuk ke meja Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu. Mirisnya lagi, belum ada tanggapan sama sekali dari pemerintah Inhu.

Karena masyarakat geram tidak ada tanggapan surat, warga bersama BPD langsung menjumpai Ibu Bupati Rezita Meylani Yopi SE di acara sunatan massal di desa Kota Medan kecamatan Kelayang pada tanggal 6 Juli 2024.

Setelah surat berhasil sampai, dengan sesumbar, kalau mencabut SK nya Kades ini gampang. Tapi, setelah ditunggu beberapa Minggu belum ada kabar.

Awak media pun mendatangi Dinas PMD dan berhasil mewawancarai kepala dinas PMD kabupaten Indragiri Hulu Roma Dores, Jumat (19/07/2024).

Dirinya pun mengaku jika surat terkait pemberhentian kepala desa Sungai Ekok sudah dia terima dan langsung memanggil yang bersangkutan.

Warga Desa Sungai Ekok saat memberikan surat kepada Ibu Bupati Rezita Meylani Yopi SE

Kepala Dinas PMD mengatakan, kemungkinan memberhentikan kepala desa Sungai Ekok sangat sulit.

Namun Roma Dores tidak bisa menjawab ketika ditanya media apakah tidak melanggar UUD seorang kepala desa tidak pernah tinggal dimana dia bertugas selama 4 tahun 6 bulan, dari mulai 2020 menjabat sampai Juli tahun 2024.

Tak sampai disitu, kepala dinas PMD tidak bergumam saat ditanya awak media, apakah seorang kepala desa tidak pernah masuk kantor 1 bulan bahkan tidak pernah masuk kantor adalah masuk melanggar UUD?.

Mirisnya lagi, istri kepala desa Sungai Ekok yang notabene Ketua PKK tidak pernah sama sekali sampai saat ini nongol bersama kader.

Sementara anggaran PKK dianggarkan setiap tahun, tetapi tidak ada kegiatan sama sekali. Kemanakah uang tersebut digelapkan.

Bahkan, fasilitas kantor Desa Sungai Ekok tidak pernah diperhatikan, sehingga meja kantor pun meminjam dari sekolah.

Komputer juga rusak tidak terpakai sama sekali, maka perangkat desa ingin mengerjakan pelayanan masyarakat harus ke tempat lain. Perlengkapan ATK juga tidak ada sama sekali.

Mendengar pernyataan awak media seperti itu, Kepala Dinas PMD hanya mendengarkan tanpa bisa menjawab.

Sebagai informasi, setelah surat pertama masuk, Sekretaris Dinas PMD bersama rombongan meninjau langsung ke kantor desa Sungai Ekok, karena menilai pengaduan sebelah pihak dari warga.

Masyarakat desa Sungai Ekok sangat kecewa dan sangat menyesal dengan kepala desa yang bernama Ekok Irmawan dan meminta APH menindaklanjuti terkait masalah keuangan desa.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya
KPAID Bareng Pangdam III Siliwangi Siap Gelar Kampanye Anti-Kekerasan 24 Jam Nonstop
BPBD Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34 WIB

Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB

Barito Timur

Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:16 WIB