Barito Timur, MNP – Kasus PT Santosa Laju Sejahtera (SLS) yang dilaporkan Anigoru warga desa Dorong ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas adanya Aktifitas penambangan di pinggir jalan umum Tamiang Layang-Hayaping dengan jarak hanya 18 meter saat ini terus berlanjut.
Plh Kasis Seksi 1 Gakkum wilayah Kalimantan Iwantara saat dikonfirmasi para awak media melalui sambungan whatsapp mengungkapkan
Utk kasus PT. SLS sdh dilakukan verifikasi oleh tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, hasilnya sedang dalam proses analisa,
“Kasus PT. SLS Sedang proses analisa, bang. Nanti hasilnya disampaikan ke pihak pelapor/pengadu,” katanya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya salah satu warga keluhkan akses jalan yang menghubungkan kota Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur menuju Hayaping kecamatan Awang yang terancam putus, diduga akibat aktivitas perusahaan tambang batubara milik SLS yang berdekatan dengan jarak jalan poros kurang lebih 18 meter.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga desa Dorong, kecamatan Dusun Timur, Anigoru kepada awak media ini. Dirinya minta keseriusan pemerintah daerah untuk dapat perhatikan akses utama jalan Tamiang Layang-Hayaping yang berdekatan dengan aktivitas tambang.
Menurutnya aktivitas tambang batubara yang diduga milik PT. SLS tersebut dapat berdampak buruk terhadap jalan poros milik kabupaten yang merupakan akses utama bagi pengguna jalan terkhusus warga desa sekitar yang juga akses jalan antar kecamatan Dusun Timur menuju kecamatan Awang.
“Aktivitas tambang batubara yang beroperasi di wilayah desa Dorong ini sangat menghawatirkan, karena jarak antara bibir tambang dengan jalan poros ini sangat dekat,” ucap Anigoru.
Seirama, salah satu tokoh masyarakat Mardiana. D. Dana (65) yang juga sebagai pemerhati lingkungan hidup dan aktivis perempuan dayak turut soroti aktivitas perusahaan tambang batubara milik PT. SLS.
Melihat langsung lokasi aktivitas tambang, Mardiana merasa sangat pedih melihat keadaan tersebut, karena menurutnya sebagai perempuan adat Dayak, merasa kecewa kurangnya perhatian pemerintah dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan tingkat desa terkait dengan kerusakan lingkungan maupun dampak dari kegiatan tambang yang masuk di dalam Kecamatan Dusun Timur di wilayah Desa Dorong tersebut.
“Seharusnya kepala desa dan perangkat-perangkat yang terkait di dalam pemerintahan kabupaten Barito Timur serta perangkat-perangkat adat dan mereka (perusahaan) sebelum melakukan kegiatan ini walaupun katanya sudah potong kerbau dan sebagainya, sebelum melakukan pembukaan itu mereka harus punya perjanjian tertulis,” ucap Mardiana dilokasi aktivitas tambang beberapa waktu lalu.
Adapun tanggapan Kepala desa (Kades) Dorong, Andriyansun saat dikonfirmasi awak media angkat suara dan berharap ada respon dari pemerintah maupun pihak perusahaan menangapi keluhan warga. Terkait dengan aktivitas itu, dirinya sebagai pemerintah Desa prihatin karena pasti ada dampak, yang pertama itu soal lingkungan khususnya masalah pencemaran air.
“Sungai kami ini yang dari turun-temurun itu dikonsumsi oleh masyarakat, baik musim kemarau ataupun tidak musim kemarau sekarang enggak bisa lagi, sekarang boleh kita lihat hari ini bahwa kondisi air sungainya memang sangat-sangat terganggu dan tercemar akibat aktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Andriyansun yang sudah berada di desa Dorong selama 33 tahun dan belum lama ini terpilih sebagai kepala desa Dorong juga merasakan dampak akibat aktivitas perusahaan tambang yang turut merusak ekosistem perkembangan ikan di sungai karena sudah berbeda dari awal mula.
![]()
Penulis : Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan