Pakpak Bharat, MNP – DPRD Pakpak Bharat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2023, dalam Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Rabu (10/07/2024).
Pengesahan atas Peraturan Daerah ini, dilaksanakan usai mendengarkan seluruh Pendapat Akhir Fraksi dan Komisi, serta Laporan Badan Anggaran DPRD Pakpak Bharat.
Bersama seluruh Pimpinan DPRD Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor selaku Bupati Pakpak Bharat membubuhkan tanda tangan mereka diatas naskah Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Pakpak Bharat menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama dan kesungguhan dalam melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan sampai penetapan pada hari ini.
Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023 yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK RI telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
“Ini akan menjadi produk hukum yang mendukung akuntabilitas Pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat,” ucap Bupati.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
“Opini tersebut adalah yang ke empat kali secara berturut-turut sejak tahun 2020, oleh karena itu mohon kerjasama dan dukungan dari kita semua, sehingga opini tersebut tetap dapat kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya,” harap Bupati.
Nampak hadir Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd bersama Sekretaris Daerah Jalan Berutu, S.Pd, MM, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, Forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat.
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan