Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 229 Kepala Desa/Pekon

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, MNP – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon, Kamis (04/07/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dengan pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.

Dalam sambutan nya Pj Bupati Tanggamus menyampaikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

“Dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,” jelas Mulyadi Irsan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Mulyadi Irsan menyebut, dari total 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon.

“Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” ujarnya.

Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.

Mulyadi Irsan menjelaskan, dengan adanya pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon.

“Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” harapnya.

Mulyadi Irsan meminta para kepala Desa /Pekon agar menjadi pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku.

“Inshaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon,” terangnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Pj. Bupati, bahwa Sebagai Kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, dan Kakon juga harus taat asas hukum, tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia.

“Jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon masing-masing, terlebih akhir tahun ini daerah kita akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tandas Mulyadi Irsan.

Hadir dalam acara tersebut para Asisten Setdakab Tanggamus, Staf ATanggamus Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Danu Poyo (Mewakili Kajari Tanggamus), Ketua PN Tanggamus, Heri Agus Setiawan (Ketua DPRD Tanggamus), Lettu Kav Mahroi (Mewakili Dandim 0424/Tanggamus), AKP Minan (Mewakili Kapolres Tanggamus).

Selanjutnya, Syam Djuniston (Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tanggamus), Para kepala OPD, Mirza YB Ketua APDESI Tanggamus serta jajarannya, Camat se Kabupaten Tanggamus serta Kepala Pekon Se Kabupaten Tanggamus.

Loading

Penulis : Mirhan Samsi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63
Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu
GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2
Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026
ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi
Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’
Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam
Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 07:21 WIB

ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63

Sabtu, 7 November 2026 - 15:05 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu

Sabtu, 7 November 2026 - 14:53 WIB

GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 09:56 WIB

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Berita terbaru

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 09:56 WIB