Bogor, MNP – Merujuk sebuah peraturan yang telah diratifikasi pihak pemerintah NKRI, bersama para legislator di parlemennya berbunyi sebagai berikut.
“Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas untuk membedakan antara satu kendaraan dengan yang lainnya, serta untuk pendaftaran di pihak kepolisian dan untuk mempermudah proses administrasi dalam berbagai hal, termasuk perpajakan.”
“Peraturan soal pemasangan plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 55 tahun 2012. Disebutkan di dalam peraturannya tersebut bahwa, kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor, dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari arah belakang.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Plat nomor kendaraan di Indonesia ini berlaku selama 5 tahun, kode bulan dan tahunnya tertera di bawahnya. Pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor setiap 5 tahun, untuk memperpanjang masa berlakunya. Jika plat nomor tidak diganti, data kendaraan akan dihapus oleh pihak kepolisian.”
“Pemilik kendaraan dapat mengganti plat nomor sebelum jatuh tempo, paling awal 1 hingga 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku STNK. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.”
Demikian lebih kurangnya bunyi peraturan yang akan Kita jadikan sebagai acuan, untuk mengedukasi diri Kita semua, agar patuh dan taat pada peraturan pemerintah.
Berawal dari satu celetukan seorang Sopir Angkot, yang tengah berkumpul bersama sesama sopir angkot lain di sekitar Tugu Singa Jasinga, Senin (13/5/2024) lalu.
MNP kemudian menulis dan menyajikannya dalam berita kali ini, untuk edukasi warga masyarakat semua, khusus bidang transportasi umum. Agar masyarakat peduli dan tak dibutakan kesalahannya sendiri dengan pembenaran yang sebenarnya merugikan dirinya, atau banyak pihak.
Mengenai kewajiban hingga haknya mendapatkan suatu kebenaran yang berkeadilan sebagai warga negara, yang setara di hadapan hukum di Negara ini. Yang segalanya dinamis di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang transportasi umum massal yang mereka geluti sebagai profesi mereka.
Dari para sopir angkot yang saling berargumen, dengan sesama sopir angkot itulah, MNP menangkap beragam masalah penting mengenai ketimpangan yang terjadi di seputar transportasi umum, yang perlu segera dibenahi bersama, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, oleh semua pihak yang berkaitan dengan bidang transportasi umum terutama angkot.
Yang diperbincangkan sopir sopir angkot dimaksud ialah bentuk kecemburuan sosial, antara sesama sopir dalam rute trayek yang dilintasinya bersama setiap hari. Hingga muncul beberapa hal terkait kebijakan pemerintah, mulai dari urusan administrasinya hingga kepatuhan terhadap segala aturan yang berlaku.
Namun dalam prakteknya di lapangan pemberlakuannya terkesan tebang pilih, sebab begitu banyak angkot sudah diketahui bermasalah, tidak ditindak dengan sanksi dari peraturan yang berlaku.
Salah satunya, itu mengenai masa kadaluarsa Plat Nopol kendaraan mereka dikaitkan dengan ketaatan memenuhi kelengkapan dan disiplinnya membayar pajak kendaraan mereka.
Terus membanding kan hal tersebut, dengan hal yang jauh bertolak belakang yang dilakukan sopir angkot lainnya, di trayek yang sama (trayek Bogor – Leuwi Liang – Jasinga : red) yang menurut mereka bisa sesuka hatinya seperti itu, karena dibacking aparat (dengan menyebut 2 nama oknum polisi : red).
Menurut info para sopir tadi juga, kedua oknum polisi itu diduga memberikan sebuah kelonggaran bagi para sopir, yang unit angkotnya diduga bermasalah itu, jaminannya berupa kutipan uang harian sebesar Rp 5.000,-/unit/hari secara kolektif, melalui para calo angkot yang dipercayai oleh kedua oknum tersebut.
Mirisnya lagi, hal serupa itu pun berlaku untuk beberapa rute trayek lain, yang diduga trayek bodong alias ilegal.
Berikut ini beberapa armada angkot dimaksud yang telah dipantau serta diinventarisir MNP berdasar rute (jurusan trayeknya), sejak hari Rabu (15/5) hingga berita ini MNP turunkan :
1. Ada trayek resmi Bogor – Leuwi Liang – Jasinga. (Cipanas/Gajrug, masih berupa trayek bayangan).
2. Ada trayek resmi Leuwi Liang – Nanggung. (Cibeber – Cihiris/Jangkar, masih berupa trayek bayangan).
3. Rute (Trayek) Leuwi Liang – (Hambaro/Liud).
4. Rute (Trayek) Leuwi Liang – Nunggul. (Leuwi Bolang/Nunggul/Ciguha).
5. Rute (Trayek) Leuwi Liang – Karehkel. (Gobang/Rumpin).
6. Rute (Trayek) Leuwi Liang – Karacak. (Barengkok/Wrg Salak – Puraseda/Purasari).
7. Rute (Trayek) Leuwi Liang – Cilengkong. (Nangkasari/Gn. Sari).
8. Trayek Leuwi Liang – Parabakti (Psr. Senen/Ciasmara).
9. Trayek Leuwi Liang – Gunung Picung. (Psr. Jum’at/GSE).
10. Rute (Trayek) Leuwi Liang – (Segog/Gn. Bunder).
11. Rute (Trayek) Leuwi Liang – (Cigola/Kebon. Kopi – Segog).
12. Ada trayek resmi, Leuwi Liang – Ciampea.
Adapun dugaan masalah dimaksud sebagai berikut : Plat plat Nomor kendaraannya sudah kadaluarsa (banyak yang sudah habis masa berlakunya), itu mulai dari 2017 – 2018 – 2021 – 2023 di bulan : (Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2024). Banyak back ground Kaleng Plat Nomor berwarna Hitam (bukan Kuning). Diduga kuat tidak miliki izin trayek resmi.
Hal tersebut berupa aduan dari para sopir angkot, yang merasa sudah, serta selalu patuh mengikuti peraturan yang berlaku. Menyangkut tata tertib dan kelengkapan berkendara yang wajib buat mereka penuhi, untuk dapat atau layak operasi di angkot miliknya atau pegangannya.
Kemudian mengenai oknum dua personel polisi itu, yang disebut “backing para sopir angkot bermasalah” dengan lakukan pengutipan bayaran sebesar Rp 5.000/hari/unit angkot, semoga bisa segera sadar dan menghentikan itu semua, mengingat itu suatu preseden buruk bagi interna korps Polri.
Dikonfirmasikan hal janggal tersebut, Kepala Terminal Leuwi Liang, Wahyu, dengan tegas mengaku tidak faham persoalannya. Menurutnya, di sana dirinya menjalankan tupoksi dari Dishub Provinsi Jawa Barat, sedangkan dari beberapa hal yang ditanya kan tersebut, itu merupakan domain Dishub Kab. Bogor.
Dan dari pihak Dishub Kab. Bogor (Zona 4 Leuwi Liang) pun, mengaku tak ada yang tau menahu perihal tersebut. Alasannya pun nyaris sama, karena mereka sekarang ini sudah tidak berkewenangan lagi dalam urusan tersebut. (sudah bukan domainnya lagi : red) melainkan domain Polantas di Kepolisian.
Saat hal serupa ditanyakan kepada salah seorang dari anggota Polantas setempat, Aiptu Ahmad pada hari yang sama, Rabu (15/5/2024) via pesan WhatsApp pribadinya, dirinya sama sekali tak memberi jawaban, bahkan hingga diturunkannya berita ini pun, masih tetap memilih diam.
MNP Hanya sempat mendapatkan jawaban dari Kasie Angkutan Umum Dishub Kab. Bogor, Wartono dan dari Kabidnya, Sapharri, didapat jawaban yang sangat singkat, meski belum ada kelanjutan lebih jelas atas jawaban singkat nya tersebut hingga berita ini diturunkan.
“Baik pak, Kami akan coba kaji dulu, terima kasih atas informasinya.” tandasnya, via pesan teks WhatsApp pribadinya, pada Kamis (6/6/2024) kemarin.
Sedangkan dari Kasie Angkutan Umum Dishub Kab. Bogor, Wartono, lebih memberikan jawaban yang cenderung prosedural dan normatif, sebagai berikut.
“Terimakasih atas info dan atensinya, Kang. Untuk lintasan trayek Kab. Bogor itu sudah diatur di PerBup No. 39 tahun 2018, tentang trayek angkutan perdesaan. Untuk tahun 2024 ini, Kami baru dapat anggaran untuk mengkaji angkutan umum perdesaan beserta rute-rute jaringan trayeknya, agar terupdate dan terintegrasi ke angkutan yang sudah ada, baik angkutan perdesaan nya, perintisnya, maupun yang AKDP dan AKAP ya,” jelasnya.
Wartono menyebut, untuk angkutan yang plat nomor warna Hitam (bukan umum), yang beroperasi di jalur Bogor Barat Kabupaten Bogor, memang belum bisa semua berubah jadi umum (plat Kuning), karena masih terkendala oleh keuangan untuk memproses surat suratnya (yang mencakup STNK, izin Trayek dan KIR).
“Srta rata rata kendaraan plat hitam yang ada, itu banyak yang tidak laik jalan/beroperasi untuk bisa diuji KIR dan diberikan izin Trayeknya, juga usianya (usia kendaraannya : red) itu rata² sudah berusia tua. Demikian Kang, terima kasih.” Jelasnya, juga via pesan WhatsApp pribadi pada Kamis (6/6/2024).
![]()
Penulis : Asep Didi/Tim
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan