Tasikmalaya, MNP – Menjelang pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kecamatan Bungursari menggelar acara Press Release di Kantor Sekretariat Bawaslu Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (08/02/2024).
Acara ini dalam upaya mewujudkan Pemilu yang adil, bersih dan sesuai dengan regulasi, sehingga Bawaslu Kecamatan Bungursari terus melakukan pengawasan secara intens, mulai dari data pemilih, masa kampanye hingga pendistribusian logistik pemilu.
Ketua Bawaslu Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Farabi Pattimura, SE mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan pengawasan masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farabi menjelaskan, dalam menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan, Bawaslu Kecamatan Bungursari terus melakukan pengawasan secara intensif dan mengidentifikasi beberapa kerawanan kampanye yang menjadi fokus utama.
“Adapun identifikasi kerawanan kampanye diantaranya netralitas ASN, money politic dan sengketa antar peserta pemilu,” jelas Farabi.
Dia menyebut, metode kampanye yang boleh dilakukan peserta pemilu sesuai dengan pasal 275 ayat (1) Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.
“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, media sosial, iklan media masa dan cetak, rapat umum, debat paslon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” tegasnya.
“Setelah kami lakukan pengawasan, terdapat metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sebanyak 16 metode,” tambah Farabi.
Adapun lanjut dia, rincian untuk pertemuan tatap muka sebanyak 87,5%, pertemuan terbatas 0 %, penyebaran bahan kampanye 6,25 %, kegiatan lainnya 6,25 %.
Seiring dengan berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024, pihak Bawaslu didampingi Satpol PP dan PUTR akan melakukan penertiban alat peraga kampanye.
![]()
Penulis : Gobreg
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan