KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 15 November 2023 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, MNP – KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Sosialisasi pengaturan kampanye dan dana kampanye pemilu tahun 2024 di Grand kartika, Rabu (15/11/2023).

Tujuaan sosialisasi ini untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Bawaslu, partai politik, masyarakat dan para pihak lainnya untuk menyamakan presepsi dalam pelaksanaan kampanye.

Dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli Asisten I, Arham Dusky Hia MSi, menyampaikan harapan kepada partai politik peserta pemilu agar pelaksanaan kampanye mendatang terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat mengikuti aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan. Dan juga berharap pelaksanaan kampanye dapat berjalan aman, tertib dan kondusif,” pinta Arham.

Ditempat sama, Anggota KPU Kordiv Sosdikliparmas dan SDM Happy Suryani Harefa, menyampaikan materi sosialisasi kampanye bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU, NO 15 tahun 2023) serta perubahannya PKPU No 20 Tahun 2023.

“Peraturan ini menjadi acuan bagi peserta pemilu dalam melaksanakan kegiatan kampanye,” ungkap Happy Suryani Harefa.

Kampanye Pemilu ini sendiri akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.

Pada masa itu peserta pemilu dapat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.

Sementara itu, Anggota KPU kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu Darni Daleh Baeha, dalam menyampaikan materi sosialisasi dana kampanye bahwa berdasarkan PKPU NO 18 Tahun 2023.

Darni menyebut, terkait dana kampanye Pemilu 2024 seperti tahapan dana kampanye, sumber dana, bentuk dana kampanye, dan hal-hal lain terkait dana kampanye harus jelas sumber dana sertai nilai maksimal yang telah ditentukan sesuai aturan berlaku.

“Dilarang dan sanksi bagi partai polik peserta pemilu yang menerima dana dari pihak asing atau sumber dana yang tidak jelas,” tegas Darni Daleh Baeha.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga turut hadir forkompimda, Ormas/Okp, Lsm ,pers, pimpinan partai peserta pemilu serta undangan lainya.

Loading

Penulis : Herdin Zebua

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan
Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus
Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:28 WIB