Lampung Selatan, MNP – Dua pelaku pencuri barang elektronik jenis televisi berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
M (30) dan A (31), keduanya merupakan warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan kedua pelaku merupakan pembobol rumah korban A (24) yang masih tetangganya, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela bagian samping, setelah itu pelaku mengambil satu unit TV digital merk Sharp 32 Inch warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta, selanjutkan dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang,” ujar Kompol Martono, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, keberadaan tersangka.
Dengan di backup Tekab 308 Polres Lamsel, pelaku berhasil diamankan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungsari.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Televisi Digital Merk Sharp 32 Inch Warna Hitam dan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan