Tasikmalaya, MNP – 63 tahun lalu undang undang pokok Agraria ditetapkan oleh pemerintah tepatnya tanggal 24 September yang kini menjadi Hari Tani Nasional (HTN)
Momen tersebut sebagai salah satu apresiasi bagi perjuangan para petani sebagai pahlawan penyokong kehidupan dalam bidang pangan.
Namun, khususnya di Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kondisi lahan pertanian yang dulunya luas kini semakin menyusut akibat terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Para aktivis pun menuding Pemkot dianggap tidak bisa mengontrol situasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya menggelar Seruan Aksi Refleksi Hari Tani Nasional dengan Tagline Biaya Produksi Meningkat, Nasib Petani Melarat di depan kantor DPRD, Selasa (25/09/2023).
Korlap Aksi Ridwan Maulana menyebut, seharusnya pemerintah mempunyai kajian yang rasional dalam menentukan suatu kebijakan, tidak menindas dan menggerus hak hak rakyat.
“Seperti diketahui Galian pertambangan semakin menjalar dan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum 99% tidak memiliki izin,” tegas Ridwan.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat mengontrol setiap perilaku pengrusakan lingkungan.
Selain itu, dalam aksi ini juga pendemo menyoroti terkait keberpihakan Bulog terhadap penyeimbang harga pangan, pasalnya Bulog merupakan penjaga tiga pilar ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, akses dan harga beras yang terjangkau masyarakat dan melakukan stabilitas harga.
Adapun dalam Hari Tani Nasional ke 63 ini tuntutan PC PMII Kota Tasikmalaya kepada pemerintah kota sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Tasikmalaya harus bisa membuat regulasi indikator ketetapan harga pasar semua hasil pertanian, dan keberpihakan pasar terhadap petani lokal.
2. Pemerintah Kota Tasikmalaya harus segera hadir untuk secepatnya membereskan terkait kekayaan negara dalam hal ini tanah harus menjadi harus senantiasa dimanfaatkan oleh rakyat dan atas dasar kemakmuran rakyat khususnya para petani
3. Menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menutup kegiatan pertambangan yang tidak berizin dan berkomitmen untuk senantiasa menjaga lahan pertanian supaya tidak lagi terjadi alih fungsi lahan.
4. Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui dinas terkait harus bertindak tegas dalam pengelolaan sungai dan irigasi di wilayah Kota Tasikmalaya.
5. Mengoptimalisasi peran Bulog dalam menjaga stabilitas harga pangan di Kota Tasikmalaya dan mengontrol kualitas beras yang di distribusikan kepada masyarakat.
6. Menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini DPRD segera untuk mengesahkan Perda terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani.
![]()
Penulis : Insani Putri
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan