Masalah Guru SDN 3 Gobras Berujung di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya 

Jumat, 8 September 2023 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Setelah tidak membuahkan hasil dengan mediasi, akhirnya permasalahan guru ASN inisial “IN” dengan kepala sekolah inisial “S” memasuki Persidangan Perdata Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (06/09/2023).

Permasalahan yang menyeret Dinas Pendidikan sebagai ikut tergugat tersebut digelar pertama dengan pembacaan hasil mediasi serta tuntutan dari pihak terlapor inisial “IN”.

Dalam persidangan perdata tersebut nampak hadir Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya mewakili Dinas Pendidikan, pelapor dan kedua pihak kuasa hukumnya.

Abdulloh Aziz, S.H selaku Penasehat Hukum pelapor “IN” menyampaikan pelaporan hasil mediasi.

“Untuk sidang barusan adalah sidang laporan mediasi yang di laksanakan kemarin gagal tidak ada kesepakatan juga pembacaan gugatan. Sidang selanjutnya adalah jawaban dari tergugat dan turut tergugat Dinas Pendidikan,” kata Aziz.

Dia menjelaskan alasan Dinas Pendidikan ikut tergugat agar ada kejelasan terkait proses upaya hukum ini. Selain itu, pihaknya sempat mengajukan adanya mediasi dengan SDN 3 Gobras yang difasilitasi dinas, cuman belum terjadi kesepakatan.

“Makanya klien kami menempuh jalur hukum perdata setelah gagal melakukan upaya mediasi, permohonan juga upaya laporan pidana tetapi belum menemukan kesepakatan,” paparnya.

Aziz juga membenarkan bahwa penggugat tidak diberi kewajibannya seperti jam ngajar selama 1,5 tahun yang mengakibatkan hak dari penggugat yaitu sertifikasi tidak bisa keluar.

Dia pun menanggapi terkait surat yang menyatakan penggugat inisial “IN” mengundurkan diri dengan alasan diduga sakit jiwa yang dibuat oleh tergugat inisial “S”.

“Jika melihat hal itu sangat miris sekali, karena yang seharusnya menyatakan sakit jiwa itu harus yang lebih profesional contohnya dari kedokteran, jadi tidak etis jika yang tidak berhak menyatakan sakit jiwa,” ungkap Aziz.

“Apalagi ini sampai membuat surat untuk ditandatangani oleh keluarga bahwa penggugat itu mengalami sakit jiwa, dan dalam persidangan itu di masukan ke dalam perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika hendak dimintai wawancara melalui pesan WhatsApp, Taufik Rahman penasehat hukum tergugat belum menanggapi sampai berita ini tayang.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru