Polres Lamsel Grebek Produsen Pupuk Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 7 September 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS.

“Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah,” kata AKP Hendra, Rabu (06/09/2023).

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” jelas Kasat.

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu.

Selanjutnya, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” pungkas AKP Hendra.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan Dusun Lumu Kampung, Warga Teluk Sungkai Antusias Ikuti Perlombaan 
Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-81 di Kabupaten Jeneponto Berlangsung Khidmat
Sambut Kemeriahan HUT ke-81 RI, Warga Bungursari Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Kecamatan
HUT ke-81 RI di Pakpak Bharat: Kapolres dan Danyonif 906/SG Terima Penghargaan Ketahanan Pangan
Dugaan Pelecehan Seksual di Dapur MBG Kabupaten Tasikmalaya Masuk Laporan Polisi
Bupati Jeneponto Bacakan Sambutan Gubernur Sulsel pada Upacara Hari Kesadaran Nasional
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Kuala Cenaku Berlangsung Khidmat
Nasionalisme Kembali Berkibar, Napiter Ambil Bagian dalam Paskibra HUT RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Semangat Kemerdekaan Dusun Lumu Kampung, Warga Teluk Sungkai Antusias Ikuti Perlombaan 

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-81 di Kabupaten Jeneponto Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Sambut Kemeriahan HUT ke-81 RI, Warga Bungursari Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Kecamatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:05 WIB

HUT ke-81 RI di Pakpak Bharat: Kapolres dan Danyonif 906/SG Terima Penghargaan Ketahanan Pangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Dapur MBG Kabupaten Tasikmalaya Masuk Laporan Polisi

Berita Terbaru