Pakpak Bharat, MNP – Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD.
Nampak hadir Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd bersama ketua DPRD Hotma Ramles Tumangger beserta para Pimpinan DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan mereka diatas naskah Pakta Integritas dimaksud, Selasa (29/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Naskah Pakta Integritas ini ditandangani sebelum melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran selama proses pembahasannya.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, sehingga ketika menjalankan fungsi dan program bisa berjalan secara lurus, bersih dan transparan.
H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan menandatangani Pakta Integritas ini guna mencegah terjadinya penyelewengan pada sektor area intervensi masing-masing.
“Pakta Integritas ini diharapkan agar disosialisasikan keseluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar kita semua memahami, bahwa semua langkah kebijakan yang kita ambil harus kita pertanggungjawabkan hingga kepada Tuhan kelak,” ucap Mutsyuhito.
Dari hasil penandatangan yang dilakukan bersama pemerintah pakpak Bharat dengan pimpinan DPRD Pakpak Bharat dimaksud serta beberapa butir isi Pakta Integritas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini sebagai berikut:
1. Berkomitmen penuh untuk melaksanakan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
2. Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifitasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
3. Menyusun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya .
4. Terbuka dalam mendeklarasikan apabila di hadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024.
5. Apabila dalam pelaksanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan