Tasikmalaya, MNP – Kasus pidana yang melibatkan inisial (D) sebagai terdakwa inisial W sebagai pelapor menjadi kajian bagi para mahasiswa Fakultas Hukum dalam program studinya.
Terdakwa D sendiri terkena dugaan perkara kasus Pasal 167 KUHPidana, namun dalam proses sidang diduga banyak temuan kejanggalan.
Salah satu yang menjadi kajian yang dipertanyakan mahasiswa yaitu terkait dengan Restoratif Justice (RJ) yang menjadi alternatif bagi yang tersangkut masalah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, dalam penyelesaian perkara, kedua belah pihak antara D terlapor dan W sebagai pelapor melakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan.
Bahkan terjadinya Restoratif Justice tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan hasilnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung, sehingga permasalahan sudah dianggap selesai, kasus pun tidak dilanjutkan ke proses berikutnya.
Anehnya, Restoratif Justice hanya isapan jempol belaka, pasalnya dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan terdakwa inisial D mendapatkan panggilan persidangan dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, dengan kasus yang sudah dianggap selesai Restoratif Justice.
Kini persidangan sudah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut, tapi dalam dua kali persidangan pembacaan tuntutan harus dilakukan penundaanbdengan alasan Kejari belum mendapatkan hasil dari Kejagung, karena jaksa penuntut mengajukan Pembebasan nersyarat (PB) terhadap terdakwa (D).
Terkait dengan Restoratif Justice, Hendi Haryadi, S.H sebagai Penasehat Hukum mengatakan, setelah menanyakan ke pihak Kejaksaan, ada dua persepsi terkait dengan Restoratif Justice yang dilakukan sampai permasalahan naik ke pengadilan.
Menurut Hendi, harusnya kalau memang Restoratif Justice ditolak batas waktunya tiga hari ini maksimal, tapi ini sudah melebihi berapa bulan, baru ada pemberitahuan bawa Restoratif Justice itu ditolak setelah ada pengajuan dari pengadilan.
“Alasannya saya juga belum paham, karena ada dua persepsi yang pertama mengatakan bahwa Restoratif Justice ini perkara yang dituntut kepada terdakwa itu tidak masuk katagori, yang kedua bahwa Restoratif Justice ini ditolak karena melebihi batas waktu,” kata Hendi, Kamis (13/07/2023).
“Saya juga bingung, karena diantara yang kedua ini riil-nya mana? Saya juga tidak tahu karena dari pihak kejaksaan tidak ada konfirmasi, sebab kalau ditolak berarti harus ada bukti nota penolakan, tapi ini tidak ada,” cetusnya.
Sementara itu, pihak dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Humas Abdul Gofur, S.H mengatakan, sebenarnya kasus ini ranah dari Kejaksaan.
“Pengadilan Negeri hanya merespon laporan dari Kejaksaan dan keputusannya akan dipertimbangkan oleh hakim apakah akan berlanjut sesuai Restoratif Justice atau tuntutan dari jaksa,” jelas Abdul Gofur.
Sementara itu, Endra salah satu Mahasiswa hukum yang selama ini mengawal serta mengkaji permasalahan tersebut mengatakan, ia bersama mahasiswa Fakultas Hukum yang lainnya telah menanyakan ke Kejaksaan.
Menurut Kejaksaan kata Endra, implementasi dari penerusan kasus D dari turunan peraturan Kejaksaan Negeri dan sudah disosialisasikan kepada publik melalui radio.
“Pihak Kejaksaan bicara nanti akan dikasihkan kepada kami sebagai mahasiswa, tapi sampai saat ini tidak ada, kami pun konfirmasi langsung ke Kejagung sekalian, kita ajukan keberatan dari mahasiswa,” ucap Endra.
Sebab lanjutnya, mahasiswa itu masih muda sebagai regenerasi, kalau literasi pendidikan tidak sesuai dengan fakta mau divawa kemana keadilan.
“Teoritis itu harus sesuai dengan empirisnya, jadi ketika kita tanyakan peraturan turun ini dan itu tidak ada sampai saat ini tidak ada, makanya kita ke Kejagung, karena kita menduga adanya pelanggaran kode etik di sini,” pungkas Endra.
Sebagai informasi, Pasal 167 KUHPidana yang dialami pelaku inisial D ini yaitu Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Lex)
![]()









Tinggalkan Balasan