Lampung Selatan, MNP – Sejumlah perusahaan subkon proyek pemecah ombak di pesisir Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) jadi sorotan publik.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin, namun dapat melaksanakan pekerjaan senilai miliaran rupiah.
Ketua LSM Pro Rakyat Lampung, Aqrobin AM mengaku sudah mengkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait sejumlah perusahaan yang menjadi subkon pada tiga proyek pemecah ombak di pesisir pantai di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Aqrobin, berdasarkan keterangan pihak Dinas ESDM Provinsi Lampung, untuk PT. SJN izinnya sudah lengkap semua, walaupun izin baru keluar sekitar bulan April tahun ini.
Kemudian, PT SAZ izinnya sudah habis masanya atau sudah kadaluarsa pada tahun 2019 lalu, dan hingga saat ini Dinas ESDM Provinsi Lampung belum pernah menerima permohonan untuk perpanjangan izin.
“Jadi dengan kata lain izin mereka kadaluarsa,” tegasnya.
Sementara, PT HANA yang izinnya terbit pada tahun 2021, hingga saat ini, kurang lebih dua tahun, masih belum memiliki Izin Lingkungan Hidup UPL-UKL, serta tidak mempunyai Dokumen RENTAM.
“Jadi artinya izin mereka tidak lengkap, jadi siapa nih yang gak beres?,” tukas Aqrobin.
Ketua LSM Pro Rakyat Lampung ini juga berupaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Balai Besar, namun sayang tidak dapat menemui PPK dan PPTK proyek tersebut.
“Kami hanya ditemui oleh security yang mengatakan bahwa Pak Uung dan Pak Ketut sedang rapat di tempat lain dan tidak bisa dikonfirmasi,” ujar Aqrobin menirukan penjelasan security kantor Balai Besar, pada Senin lalu (17/4/2023).
Aqrobin menyebut, pihaknya tetap akan menindaklanjuti perusahaan yang jadi subkon di proyek pada 3 titik daerah Pesisir Kecamatan Rajabasa itu. Supaya mereka semua berkerja taat aturan dan harus memiliki izin yang benar-benar lengkap.
“Jika izinnya belum lengkap, saya akan meminta pihak terkait untuk segera menghentikan aktifitas perusahaan tersebut,” terangnya.
“Jangan sampai kejadian pada proyek yang sama periode tahun sebelumnya terulang lagi di proyek tahun ini,” pungkas Aqrobin.
Diketahui, proyek penahan ombak di pesisir Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan ini, terbagi di tiga titik lokasi. Yakni, di daerah Canti yang dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi dengan nilai Rp42,5 miliar, dengan subkon PT Hajar Nusantara Abadi.
Untuk daerah Banding dikerjakan oleh PT Loeh Raya Perkasa dengan nilai kontrak Rp26,3 miliar, dengan subkonnya PT Siger Area Zambrud dan PT Hana.
Lalu, untuk di daerah Kunjir dikerjakan oleh PT. Sac Nusantara dengan nilai kontrak Rp54 miliar, dengan subkonnya PT. Sinar Jaya Nusantara (SJN) dan PT. Siger Area Zambrud. (Jun)
![]()









Tinggalkan Balasan